Operasi Pekat Manumbing 2024, Polres Beltim Amankan 3 Tersangka

Pangkalpinangpost.com

BELTIM – Penyakit Masyarakat Adalah Suatu Permasalahan Sosial Yang ada di setiap daerah, meliputi perjudian, Peredaran miras sampai dengan prostitusi oleh karena itu kepolisian republik Indonesia melaksanakan fungsi kontrolnya pada operasi Penertiban pekat (penyakit masyarakat) guna menjaga kondusifitas dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Jumat (8/3/2024).

Menyikapi Hal itu Kapolri Mengintruksikan Kepada Seluruh Jajarannya Yang ada di wilayahnya masing-masing, melanjuti intruksi itu Polres Belitung Timur melakukan operasi Pekat di wilayah hukumnya berlangsung dari tanggal 22-3 Maret 2024.

Pada konferensi pers hari ini Rabu (6 Maret 2023) operasi pekat yang telah dilaksanakan Polres Beltim berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan beberapa barang bukti berupa handphone,buku catatan Toto gelap,miras dan barang-barang penunjang kegiatan lainnya.

Konferensi pers yang pada hari ini di Polres Beltim dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Evry Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana dan Kabag Ops AKP Yandrie C Akip

Polres Beltim mengungkap tiga kasus, yaitu judi online, asusila, dan minuman keras,Serta menangkap tiga orang dan dijadikan tersangka dari tiga kasus tersebut.

Seizin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan ,S.I.K.,M.M., Wakapolres Beltim Kompol Evry Susanto menyampaikan pencapaian aparatnya selama Operasi Pekat Manumbing 2024.

Dalam Kasus judi online, pihaknya menetapkan satu tersangka inisial MR (35) warga Damai Baru, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar.

Barang bukti yang diamankan berupa buku rekap penjualan judi online dan uang tunai sebesar Rp.68 ribu.Pelaku diamankan pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wib.Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta,” kata Kompol Evry.

Kemudian kasus asusila yang terjadi di Desa Senyubuk, Polres Beltim menetapkan dua tersangka yakni SS (55) pemilik kafe dan AR (37) .Bersama keduanya, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.Keduanya dijerat pasal 506 KUHP jo 55 ayat 1 kesatu KUHP.Keduanya diamankan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wib di penginapan Simpang Tiga Desa Senyubuk,” Terang Wakapolres Beltim.

Pengungkapan kasus minol tidak menyertakan tersangka dengan barang bukti minol sebanyak 339 botol minol dari berbagai merk dan jenis.Untuk kasus minol memang tidak ada tersangka tapi kita lakukan pembinaan dan dikasih surat perjanjian kepada pelaku,”Jelas Kompol Evry.

Kompol Evry menambahkan, operasi pekat manumbing ini juga merupakan upaya kepolisian menjelang bulan Ramadan di wilayah hukum Polres Beltim.

Sementara Kasat Reskrim menambahkan Dalam pemeriksaan tentunya tidak berhenti di sini, masih ada indikasi pada pihak yang memberikan ruang akan kami tindak di luar operasi pekat.”Jelas Kasat Reskrim Polres Beltim.-

(Garry/KBO Babel).

(Akhi).

Comments (0)
Add Comment