Pangkalpinangpost.com
Jakarta – LPDS, Lembaga Pers Dr. Soetomo, telah menghadirkan terobosan baru dalam dunia jurnalistik dengan peluncuran buku pedoman uji kompetensi wartawan yang telah direvisi untuk kelima kalinya. Langkah ini disambut baik oleh Dewan Pers, yang menganggapnya sebagai langkah penting dalam menjaga standar uji kompetensi wartawan di Indonesia, Jumat (16/2/2024).
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Dewan Pers memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua lembaga uji memiliki standar minimal yang konsisten terkait uji kompetensi wartawan.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang substansial maupun prosedural di antara lembaga-lembaga uji tersebut.
“Kita harus memastikan agar seluruh lembaga uji memiliki standar minimal, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman yang berbeda-beda tentang uji kompetensi wartawan,” ungkap Ninik Rahayu dalam sambutannya di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Beliau juga menegaskan bahwa penting bagi wartawan dan perusahaan pers untuk tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka.
Selain itu, Ninik juga menyoroti pentingnya menjaga independensi pers dan menghindari praktik-praktik seperti clickbaiting yang merugikan kebermanfaatan informasi yang disampaikan kepada publik.
“Kebebasan pers haruslah diiringi dengan tanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik. Praktik clickbaiting dan berita abal-abal harus dihindari karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media,” tegas Ninik Rahayu.
Selain itu, Ninik juga mengingatkan akan pentingnya investasi pada sumber daya manusia (SDM) dalam industri pers. Ia menyoroti fenomena di mana banyak perusahaan pers lebih memilih untuk menginvestasikan uangnya pada infrastruktur mesin daripada pada pengembangan SDM.
Menurutnya, penguatan SDM merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan industri pers di masa yang akan datang.
“Investasi pada SDM merupakan hal yang sangat penting. Sayangnya, kita melihat banyak perusahaan pers yang lebih memilih untuk menginvestasikan uangnya pada mesin dan infrastruktur daripada pada pengembangan SDM,” ujar Ninik Rahayu dengan penuh kekhawatiran.
Dalam konteks tantangan ke depan, Ninik juga menyatakan bahwa Dewan Pers akan terus berupaya untuk membuat kode etik jurnalistik yang sesuai dengan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam produksi berita.
“Kami akan mengembangkan kode etik jurnalistik yang relevan dengan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dalam jurnalisme. Ini adalah langkah yang penting dalam menjaga kualitas dan etika dalam praktik jurnalistik di era digital,” tambah Ninik Rahayu.
Dengan langkah-langkah ini, harapannya industri pers di Indonesia dapat terus berkembang secara positif dan menjaga integritasnya sebagai penjaga kebebasan berekspresi dan informasi yang berkualitas bagi masyarakat. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak).
(Akhi).