Pangkalpinangpost.com
Pangkalpinang – Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung menjadi sorotan publik setelah adik Thamron alias Aon, Toni Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebagai adik dari pengusaha ternama di Bangka Tengah, Aon, sosok Toni Tamsil kini tengah mengemuka dalam bayang-bayang dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Belum banyak informasi yang tersedia mengenai Toni Tamsil. Identitasnya seakan terlindungi dari paparan media sosial, dan fotonya pun tak dapat ditemukan di mesin pencari. Meski demikian, keterlibatannya dalam dugaan korupsi menjadi fokus utama penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Toni Tamsil, yang akrab disapa ‘Akhi,’ ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, setelah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, serta Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dikeluarkan. Namun, sejumlah pertanyaan pun muncul terkait peran Toni Tamsil dalam kasus ini.
Pada intinya, Toni Tamsil dihadapkan pada tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi serta memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penahanan ini menambah kompleksitas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tokoh bisnis dan eksekutif di PT Timah Tbk.
Sementara Toni Tamsil menjadi fokus perhatian publik, informasi seputar kasus ini semakin membingungkan dengan munculnya kabar salah identitas terkait penahanan. Sebelumnya, beredar informasi bahwa Tasmin Tamsil, adik bos timah Thamron alias Aon, juga ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu. Akan tetapi, kabar ini kemudian dibantah oleh Johan Adi Ferdian, pengacara Tasmin Tamsil, yang menyebutkan bahwa kliennya sedang berada di rumah dan tidak ada laporan terkait penahanan tersebut.
Ketidakjelasan identitas yang mengelilingi kasus ini semakin memperumit pemahaman publik. Apakah kasus ini hanya berkutat pada satu nama, yaitu Toni Tamsil, ataukah masih ada sosok lain yang terlibat? Pengacara Johan Adi Ferdian pun menyatakan kurangnya kejelasan dari pihak berwenang terkait hal ini.
Perkembangan selanjutnya terungkap melalui penggeledahan dan penyitaan puluhan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dan Polisi Militer, melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kecamatan Lubuk Besar. Di kawasan kebun sawit di Dusun Nadi, Desa Perlang, dan di Desa Lubuk Pabrik, ditemukan sejumlah ekskavator dan bulldozer.
Berdasarkan informasi yang tersedia, alat berat tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Meskipun belum ada keterangan resmi terkait kepemilikan alat berat tersebut, penggeledahan ini memberikan gambaran bahwa kasus korupsi melibatkan aspek bisnis dan infrastruktur yang signifikan.
Puluhan alat berat yang disita menjadi barang bukti yang dapat menjadi kunci untuk membuka lebih banyak rahasia di balik kasus ini. Uang senilai Rp76,4 miliar, mata uang asing senilai US$1,547 juta dan S$411.400, serta logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram menjadi sebagian dari barang bukti yang disita oleh tim penyidik.
Proses penyidikan ini melibatkan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk tokoh bisnis dan eksekutif perusahaan, seperti Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjie alias Asin, dan mantan Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor, seperti PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan khusus karena potensinya merugikan negara dalam skala besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Aspek kerugian tidak hanya terbatas pada sisi keuangan negara, tetapi juga mencakup kerugian ekonomi dan lingkungan akibat dari kerusakan alam yang mungkin terjadi.
Sementara itu, ketidakjelasan mengenai identitas sosok-sosok yang terlibat, termasuk Toni Tamsil, serta peran serta ekskavator dan bulldozer dalam kasus ini, memberikan dimensi misteri tersendiri.
Apakah ada konspirasi yang melibatkan unsur politik ataukah ini hanya sekadar kasus korupsi bisnis semata?
Sebagai masyarakat yang menuntut keadilan, kita dihadapkan pada tugas untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Keterbukaan informasi dan transparansi dari pihak berwenang menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran di balik kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung ini.
Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, tanpa ada intervensi yang dapat merugikan kepentingan publik. Kita bersama-sama menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang membawa dampak luas ini.
(Penulis : Penanggungjawab KBO Babel & Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber/PJS Babel)