Masa Depan Demokrasi Kota Pangkalpinang

Opini Oleh: Muhamad Zen

Masa depan adalah tempat di mana perubahan dimulai. Masa depan adalah milik mereka yang mendatangi tempat pemungutan suara. Inilah esensi demokrasi dan masa depan demokrasi itu sendiri. Saya berharap masyarakat tetap optimis untuk mewujudkan perubahan. Secara global, tahun 2024 akan menjadi momentum besar di mana sekitar setengah dari populasi dunia, yaitu 4 milyar orang, akan memilih untuk membuat perubahan.

Dinamika ini juga terlihat di Kota Pangkalpinang saat ini, dengan gelombang semangat masyarakat untuk menentukan nasib mereka dalam lima tahun ke depan. Masyarakat Pangkalpinang bersuka cita menyongsong pesta demokrasi. Jika hanya ada satu pasangan calon, apakah ini masih bisa disebut pesta demokrasi? Mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang keberadaan partai politik.

Viralnya fenomena kotak kosong saat ini memunculkan berbagai opini di masyarakat. Ada pro dan kontra, dan sayangnya masih ada yang menganggap memilih kotak kosong sebagai tindakan bodoh, zalim, atau ancaman terhadap demokrasi. Namun, jika sudah menyangkut prinsip idealisme, memilih bukan hanya tentang materi, tetapi juga keyakinan.

Bukankah masyarakat berhak menentukan pilihannya? Sebelum menilai orang lain sebagai bodoh atau zalim, mari kita telaah mengapa kotak kosong muncul. Kehadiran kotak kosong mungkin merupakan cerminan dari demokrasi yang tercederai oleh elit partai politik. Pilkada seharusnya memilih pemimpin terbaik, tetapi kenyataannya kita sering kali hanya dihadapkan pada satu pilihan.

Kotak kosong menggambarkan kemunduran demokrasi karena hilangnya nilai kompetisi. Seharusnya masyarakat bisa melihat adu gagasan dari calon kepala daerah, yang akan menjadi referensi untuk menentukan pilihan.

Gerakan kotak kosong yang kini ramai dibahas memberikan efek yang signifikan. Beberapa opini dari para pendukung calon menunjukkan kepanikan. Beberapa relawan gerakan kotak kosong bahkan menilai bahwa ketidakpuasan ini mencerminkan pengkhianatan partai politik terhadap masyarakat.

Kalau hulu balang paslon yang sudah mendaftar boleh menghimbau masyarakat untuk tidak memilih kotak kosong, maka apakah kami relewan kotak kosong boleh mengkampanyekan jangan pilih paslon tersebut. Khusus kepada beberapa orang yang diragukan jenis kelaminnya yang sudah membuat opini tersebut, kalian tidak perlu memperhalus bahasa dan bernarasi memberikan stempel bodoh kepada masyarakat yang mendukung dan memilih kotak kosong. Kalian rias saja pengantin kalian tak perlu memprovokasi masyarakat untuk tidak mendukung dan memilih kotak kosong.

Gerakan kotak kosong di Pangkalpinang menjadi tamparan keras bagi partai politik dan momentum kebangkitan semangat lokal. Ini memberikan kekuatan dan ketenangan bagi masyarakat Pangkalpinang. Penulis optimis bahwa banyak yang akan mendukung gerakan moral ini dan akan banyak masyarakat yang datang ke TPS untuk menentukan nasib mereka.

Akhirnya, demokrasi itu sendiri yang membunuh demokrasi, terlihat jelas dalam dinamika di mana semua partai politik mendukung satu pasangan calon. Peristiwa ini akan diingat dalam sejarah sebagai catatan kelam bagi para pimpinan partai. Ingatlah karma sejarah kawan, saat ini kalian pimpinan parpol telah masuk dalam catatan sejarah yang salah dan peristiwa ini akan diingat oleh anak cucu kalian bahwa ayah atau kakeknya pernah berada dalam sejarah yang salah karena ribuan hak masyarakat pangkalpinang telah kalian lacurkan yang sebenarnya telah membunuh demokrasi, kalau kalian mau berfikir.

Semoga gerakan moral ini tetap konsisten dan membawa perubahan yang berarti, karena politik adalah arena yang dinamis dan monumental.

Salam kotak kosong!!

Penulis Muhamad Zen
Aktivis Muda Bangka Belitung yang aktif di dunia jurnalistik, pernah bekerja di sejumlah perusahaan media nasional cetak maupun media online.

Zen juga sering menulis opini, sesekali pria kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.

Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami dengan No telepon sesuai dengan yang tertera di box redaksi.

Terimakasih!!

Comments (0)
Add Comment