Pangkalpinangpost.com
Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung semakin gencar dalam menangani dugaan kasus mafia pertanahan di wilayah hukum Bangka Belitung. Setelah berhasil menyidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Belinyu dan Belitung, kini fokus penyidikan diperluas ke Bangka Tengah, Rabu (27/3/2024).
Pada hari Selasa 26 Maret 2024, penyidik Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan, serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung lainnya.
Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada media dengan menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kasus dugaan mafia pertanahan di Bangka Belitung.
Sayangnya, mantan Gubernur Erzaldi tidak menghadiri pemanggilan tersebut tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas.
“Benar adanya pemanggilan itu, terkait dugaan kasus pemanfaatan lahan serupa dengan yang di Belitung yang tersangkanya telah kita tangkap kemarin,” kata Basuki, Rabu (28/3/2024).
Basuki enggan merinci lebih lanjut terkait lokasi kejadian (TKP) dan modus operandi kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil demi kepentingan penanganan dugaan kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua orang terkait dugaan mafia pertanahan. Franky, sebagai bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, telah menjadi salah satu tersangka yang ditangkap terkait pemanfaatan lahan di Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang sejak tahun 2009 hingga 2023.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Ryan Susanto, seorang warga Belinyu, yang diduga melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu pada tahun 2022.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan kompleksitas masalah pemanfaatan lahan di Bangka Belitung, di mana dugaan tindak pidana korupsi serta kegiatan ilegal seperti penambangan merusak lingkungan.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus-kasus ini, termasuk pemanggilan mantan pejabat tinggi seperti mantan Gubernur Erzaldi, untuk mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan hidup.-
(Penulis : Sandi, Editor : Jefri).