Konferensi Pers Dilaksanakan Mapolres Bangka Barat, Terkait Peredaran Gelap Narkotika

Pamgkalpinangpost.com~//- Mapolres Bangka Barat telah melaksanakan konferensi pers terkait peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (4/7/2024).

(RW) laki laki,21 Tahun pelajar,(HD) laki laki,34 tahun buruh harian lepas merupakan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan pada hari Selasa Anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Untuk sekarang pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Budi Prasetyo.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku, Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari warga bahwa adannya teransaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitar  RSUD SEJIRAN SETASON Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

Kemudian Anggota langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 19:00 wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pria A.n RW  dan A.n HD yg sedang berada di halaman parkiran RSUD Sejiran Setason.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksi kan oleh Ketua RT di temukan 23 (dua puluh tiga) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang mana paket di simpan di dalam saku Jaket sebelah kanan.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 23 (dua puluh tiga) paket plastik  bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu; Berat bruto 9,78 Gram,2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar,1 (satu) buah plastik asoi warna hitam,1 (satu) lembar kertas Rokok warna Emas,1 (satu) buah Kotak Rokok merk ANDALAN warna  kuning,1 (satu) buah jaket warna hijau,1 (satu) buah handphone android merk REDMI A2 warna Biru Muda,1 (satu) unit sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Abu-abu.-

Sumber : Polres Bangka Barat.

(KBO Babel/Akhi).

Comments (0)
Add Comment