Klarifikasi PT GFI: Tuduhan Suap kepada Kejati Babel Tidak Benar⁉️

(Komitmen Integritas: PT GFI Klarifikasi Tuduhan Suap kepada Kejati Babel)

Pangkalpinangpost.com,PANGKALPINANG – PT Green Forestry Indonesia (GFI) melalui kuasa hukumnya, Andre Siahaan, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan apapun kepada oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Minggu (11/5/2024).

Pernyataan ini disampaikan kepada sejumlah wartawan di Pangkalpinang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

“Agar tidak simpang siur dan mengarah ke tuduhan liar, maka selaku Kuasa Hukum Komisaris PT GFI, kami mengklarifikasi bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kejati Babel,” tegas Andre.

Klarifikasi ini juga menjadi pembantahan terhadap rumor yang beredar sebelumnya, yang menyebut adanya dugaan oknum Kejati Babel menerima sejumlah uang dari Komisaris PT GFI.

Dengan pernyataan tegas ini, beredarnya kabar tentang adanya uang yang diterima oknum di Kejati Babel terkait kasus PT GFI yang sedang ditangani oleh Kejati Babel saat ini, dianggap tidak benar.

“Kami pastikan, rumor yang beredar belakangan ini, tidak benar,” tegasnya.

Menanggapi rencana Kejati Babel yang akan mengeluarkan sprindik baru pasca putusan Praperadilan yang dimenangkan PT GFI di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Andre menyatakan bahwa pihaknya menghormati sikap yang diambil oleh Kejati Babel.

“Selama sesuai aturan yang berlaku, kami menghormati sikap Kejati Babel. Kami percaya, pihak Kejati Babel bekerja secara profesional,” tukas Andre.

Kasus ini mencuat setelah PT GFI memenangkan praperadilan di PN Pangkalpinang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam melakukan penyidikan terhadap perusahaan tersebut.

Dengan klarifikasi ini, PT GFI berusaha untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar, serta menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi. (KBO Babel/Tim)

(Editor : Gust11rawan)

Kejati BabelPT GFISuap
Comments (0)
Add Comment