Pangkalpinang post.com
Pangkalpinnag – Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan seluruh republik ini dikejutkan oleh pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 4 Januari 2024, mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan yang melibatkan PT Timah Tbk. Kabar tersebut mencuat karena kerugian negara dalam periode 2015-2022 disebut mencapai lebih dari Rp 22,788 triliun, mengalahkan skandal mega korupsi PT ASABRI, Senin (7/1/2024).
Yang lebih mencengangkan lagi, skandal ini terjadi hanya dalam waktu 7 tahun dan melibatkan satu-satunya Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Meski beliau belum secara resmi diumumkan sebagai tersangka, namun gambaran bahwa penyelidikan melibatkan pejabat BUMN dan swasta mengindikasikan keberadaan tersangka dari kalangan tersebut.
Periode kepemimpinan Riza Pahlevi sebagai Dirut PT Timah Tbk dimulai pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 7 April 2016, saat ia menggantikan Sukrisno. Riza menjabat sebagai Dirut pada periode pertama hingga 2021, kemudian kembali menjabat pada periode kedua hingga April 2021. Meski begitu, pada akhir tahun 2021, Riza Pahlevi digantikan oleh Achmad Ardianto melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021. Achmad Ardianto sendiri hanya menjabat selama kurang dari dua tahun sebelum digantikan oleh Ahmad Dani Virsal pada 15 Juni 2023.
Pernyataan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Jampidsus, bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bekerja sama dalam menghitung kerugian negara menunjukkan seriusnya kasus ini. Meskipun angka pasti kerugian belum diungkap, Febrie menegaskan bahwa nilai kerugian dalam kasus pertambangan ini melebihi skandal korupsi dan TPPU PT ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.
Selain menyoroti aspek keuangan, kasus ini juga mencakup kerusakan lingkungan akibat eksplorasi tambang timah. Keterlibatan BUMN dan swasta dalam skandal ini membuka peluang bahwa pejabat di posisi strategis, terutama semasa kepemimpinan Riza Pahlevi, mungkin terlibat dalam tindakan korupsi tersebut.
Dari hampir 90 orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung, sebagian besar adalah mitra bisnis dan pejabat dari BUMN yang berada dalam posisi strategis selama masa kepemimpinan Riza Pahlevi. Pemeriksaan ini mencakup jajaran pejabat teknis hingga mantan direksi PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka, gambaran bahwa kasus ini melibatkan pejabat dari BUMN dan swasta menambah kompleksitas skandal tersebut. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam “mega korupsi” ini dan menghadirkan keadilan bagi negara yang merugi.
Skandal mega korupsi PT Timah Tbk dalam periode kepemimpinan Dirut Riza Pahlevi Tabrani telah menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan melampaui kasus-kasus korupsi terbesar sebelumnya. Masyarakat menantikan pengembangan selanjutnya dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini, dan harapan agar para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (KBO Babel).
(Akhi).