KIP Nekat Nambang Di Luar IUP, 8 Ton Pasir Timah Ilegal ‘Lolos’ Disetor Ke PT Timah?

Foto : KIP Bintang Terang 333 saat beroperasi diduga diluar IUP PT Timah. (dok PPost)

BANGKA,PPinangpost.com – Aktifitas penambangan biji timah di perairan Matras, Kecamatan Sungaitliat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terlihat masihlah beroperasi. Seperti halnya, penambangan biji timah oleh perusahaan mitra PT Timah kerap dilakukan dengan beragam cara, namun umumnya menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) maupun kapal isap produksi (KIP).

Hanya saja, selaku perusahaan mitra PT Timah dalam.hal melakukan giat penambangan mestilah sesuai aturan atau sesuai dengan perijinan yang dimiliki termasuk lokasi kegiatan penambangan yang telah ditentukan atau disebut ijin usaha penambangan (IUP).

Kendati begitu, tak jarang pula sebagian mitra PT Timah berperilaku ‘nakal’ hingga akhirnya kedapatan berbuat curang dalam melaksanakan aktifitas penambangan biji timah tanpa menghiraukan lagi ‘aturan main’ yang telah mengikatnya atas perjanjian kontrak kerja sama tersebut.

Sebaliknya, aksi tindakan ‘curang’ dalam bisnis dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak kejahatan lantaran perbuatan yang dilakukan berdampak akan kerugian terhadap pihak lain apalagi hingga berdampak merugikan bangsa atau negara.

Seperti halnya, entah sengaja atau tidak, aktifitas KIP di perairan Matras, Sungailiat dengan nama lambung kapal Bintang Terang 333 warna putih merah, Kamis (4/4/2024) siang, namun KIP ini diduga telah menyimpamg dalam pelaksanaan kegiatan menambang, hal ini lantaran diduga beroperasi di luar IUP PT Timah.

Peristiwai ini tejadi belumlah lama, Kamis (4/4/2024) sore, dan sempat diketahui tim investigasi media ini ketika tim berkesempatan turun ke lokasi terdekat atau dekat titik koordinat KIP usai menerima informasi dari masyarakat, dan kebetulan saat itu KIP Bintang Terang 333 terlihat jelas sedang bekerja di perairan Matras.

Dalam temuan tim investigasi media ini, KIP.Bintang Terang 333 sore itu dalam posisi atau berada di titik koordinat X.624593 dan Y.9803337 dan KIP ini terlihat memang sedang bekerja. Hal ini dapat dilihat adanya kepulan asap keluar dari cerobong termasuk terlihat bui air laut di bagikan belakang KIP tersebut.

Parahnya lagi, aktifitas penambangan biji timah diduga ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, bahkan pihak pengelola KIP terkesan tak takut jika suatu waktu aktifitas ini kedapatan oleh pihak intansi berwenang atau pun pihak aparat.

Dugaan pelanggaran kegiatan operasi KIP Bintang Terang 333 ini dapat terpantau langsung oleh tim media ini yakni dengan menggunakan aplikasi tertentu sehingga dapat mengetahui secara jelas posisi atau batas titik koordinat IUP PT Timah tersebut. Kejadian ini pun sempat didokumentasi melalui rekaman video langsung di lapangan.

* 8 Ton Pasir Timah Disetor, Legalkah?

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi tim media ini di lapangan serta keterangan narasumber lainnya menyebutkan jika kegiatan penambangan dilakukan KIP Bintang Terang 333 di perairan Matras diduga telah berlangsung selama 3 minggu.

Sementara hasil kegiatan penambangan KIP itu (Bintang Terang 333) diduga sempat memperoleh pasir timah sebanyak 160 kampil lebih atau sekitar 8 ton dengan tiap-tiap kampil berisi pasir timah seberat 50 kilo gram (kg).

Jika hasil dari kegiatan penambangan KIP Bintang Terang 333 dalam kurun waktu 3 minggu itu sebanyak 8 ton itu diduga telah disetorkan ke pihak PT Timah, maka setidaknya total perolehan timah ini diperkirakan mencapai senilai Rp 1 Miliar lebih. Lantas bagaimana legalitas status 8 ton pasir timah yang disetor itu, legal atau ilegal?.

Jika terbukti pihak PT Timah menampung 8 ton biji timah dan diduga telah disetor hasil dari KIP khususnya KIP Bintang Terang 333 maka sebaliknya pihak PT Timah bakal mengalami ancaman sanksi hukum selain menghadapi dilema, terlebih saat ini persoalan karut-marut komoditas tata niaga timah di Bangka Belitung sedang ‘dibidik’ pihak Kejaksaan Agung RI.

Kejadian atau peristiwa KIP Bintang Terang 333 diduga nambang di luar IUP PT Timah pun 1 unit KIP lainnya dengan nama lambung Insyirah Abadi Jaya warna orange kuning diduga sempat melakukan penambangan pasir timah di luar IUP PT Timah. Kejadian ini terjadi pasca sehari KIP Bintang Terang 333 kedapatan menambang di luar IUP PT Timah oleh tim investigasi media ini.

Tak cuma itu kejadian lain pun sempat pula terjadi yakni adanya dugaan pelanggaran kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) untuk bahan bakar sejumlah KIP beroperasi di laut Matras termasuk KIP Bintang Terang 333 diduga sengaja dilakukan oknum pengurus KIP dengan cara pengangkutan menggunakan sarana perahu kepompong usai disalurkan menggunakan mobil truk tangki di darat.

Kejadian bongkar muat BBM KIP itu, Senin (15/4/2024) akhirnya diketahui pihak Kantor Sahbandar & Otoritas Pelabuhan (KSOP) wilayah kerja Sungailiat, lantaran kegiatan tersebut dianggap melanggar dari ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tanpa melalui pembelian di SPOB di perairan setempat.

Tak ayal dampak dari kegiatan bongkar muat BBM menggunakan sarana pompong pun, oknum pengurua KIP (Liping) akhirnya mendapat teguran dan dimintai keterangan oleh pihak KSOP Sungailiat.

Sekedar diketahui, KIP dengan nama lambung Bintang Terang 333 ini diketahui milik PT Bintang Terang selaku mitra PT Timah sekaligus merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan biji timah, sedangkan oknum pengurus KIP ini diketahui bernama Liping.

Selain diketahui mengurus KIP Bintang Terang 333, Liping pun diduga ia pun turut mengurus KIP Insyirah Abadi Jaya, dua unit KIP ini pun semestinya beroperasi di DU.1555 wilayah perairan laut Matras, Sungailiat dan bukan sebaliknya.

Namun sayangnya, Liping saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s App (WA) maupun sambungan nomor telepon seluler belum lama ini justru ia tak memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian dugaan KIP Bintang Terang 333 beroperasi di luar IUP PT Timah.

Begitu pula ketika tim media ini mencoba mengkonfirmasi pengawas tambang (Wastam) laut mitra PT Timah, Kodri melalui pesan WA, Rabu (2/5/2024) siang. Namun belumlah ada jawaban dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayang.(PPost/tim)

Ilegal Mining
Comments (0)
Add Comment