PANGKALPINANGPOST.COM (Bangka Belitung), — || Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan masing-masing, terkait kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Dengan pencopotan tersebut, IPW mengatakan Penanggung Jawab Tim Khusus Internal Polri, Komjen Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri maupun anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus Brigadir J.
Hal ini mesti dilakukan, sesuai arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasus tersebut harus segera dituntaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat.
“Untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan publik itu, menjadi kewajiban dari tim khusus menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, sejak peristiwa itu terjadi. Penelusuran keterkaitan anggota Polri dalam penanganan kasus ini perlu dilakukan juga oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat,” ujar Ketua IPW Sugeng di Jakarta, kepada Metro7 beberapa waktu lalu.
Diketahui, orang pertama yang melaporkan kejadian ke Kapolres Metro Jakarta Selatan sesuai keterangan dari Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan adalah Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga menurut Sugeng, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada waktu itu.
Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri itu pun, ujar Sugeng, sampai mengantar jenazah Brigadir J ke rumah duka di daerah Jambi.
“Segala urusan mengenai kejadian itu menjadi tanggungjawab satkernya yakni Propam Polri. Hal tersebut terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri,” lanjut Sugeng.
Dengan begitu, kata Sugeng, sangat wajar bila Tim Khusus Interal Polri memeriksa semua anggota Polres Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigadir J.
Pasalnya, kata Sugeng, kejanggalan dalam penanganan ini muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga.
Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga juga menuturkan kalau adik Brigadir J pun dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi, dan dipaksa menandatangani hasil otopsi.
“Karenanya oknum-oknum yang melampaui kewenangannya itu harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Lalu dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” pungkas Sugeng.
IPW juga mendesak Tim Khusus Internal Polri itu untuk melakukan tindakan hukum terhadap anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dijerat oleh pasal 233 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.
“Bagaimana pun, kasus ini menjadi koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karenanya, institusi Polri harus berani tegas menindak anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus ini,” tegasnya. (*)