Kerap Berkelit Atas Dugaan Kepemilikan Tambang Ilegal, Athaw Cukong Timah Akan Bersaksi Lagi Pekan Depan di PN Pangkalpinang

PANGKALPINANGPOST.COM (Pangkalpinang) – || Perjalanan panjang sidang kasus dugaan kepemilikan tambang ilegal di Pangkalarang, belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03, Ketapang, terus menyita perhatian masyarakat dan media. Senin lalu, terdakwa Sujono alias Athaw, yang kerap menyangkal keterlibatannya, mendapat panggilan kembali untuk hadir di persidangan pada 23 Oktober 2023. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Heru Kuntodewo, setelah penasehat hukum terdakwa mengutarakan keberatannya terhadap penghadiran Kapten Wahyu Setiawan yang tidak termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meskipun ada keberatan, majelis hakim tetap memutuskan untuk memanggil Kapten Wahyu atas desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga berharap keadilan terpenuhi dalam kasus ini. “Gak apa-apa Wahyu dihadirkan saja seperti kata jaksa tadi. Apalagi sidang ini dilihat banyak seperti wartawan dan masyarakat,” tegas Raden Heru Kuntodewo. Senin (16/10/2023).

Proses ini juga menimbulkan reaksi dari tim JPU Pidum Kejati Bangka Belitung, yang merasa frustrasi dengan kelakuan Athaw yang terus menghindar dari tuduhan kepemilikan tambang ilegal dengan mengaitkan nama Kapten WS. Akhirnya, panggilan paksa dikeluarkan untuk Kapten WS dan beberapa saksi lainnya, Prayoga dan Dona, demi kejelasan kasus ini.

Mila Karmila dan Hendri, anggota tim JPU, menjelaskan bahwa sejak awal penyidikan, petunjuk sudah diberikan kepada kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Namun, fakta-fakta baru terus terungkap di persidangan, mendorong tim JPU untuk memanggil saksi-saksi yang tidak termuat dalam BAP. “Ternyata majelis hakimnya juga setuju agar perkara ini jadi terang benderang dan adil,” ujar Mila Karmila.

Kasus tambang ilegal ini telah menjerat sembilan pekerja kasar lapangan, sementara Sujono alias Athaw, yang diduga sebagai pemilik, hanya sebatas saksi. Terdakwa dalam kasus ini termasuk Mawardi alias Adi, yang bertanggung jawab di lapangan dan diketahui sebagai anak buah Athaw, serta sejumlah pekerja lainnya seperti Firmansyah alias Bokir, Ardi alias Ocol, Mujianto alias Gito, Suryanto alias Gobong, Reseli alias Aceng, Mulyadi alias Jana, Ahmad, dan Jumanta.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkesan hanya menjerat para pekerja kasar lapangan, sementara pemilik yang diduga lebih berpengaruh masih tetap menjadi saksi. Para pihak terus berharap agar keadilan dapat tercapai melalui proses persidangan yang sedang berlangsung. Dengan adanya panggilan paksa untuk beberapa saksi baru, harapan untuk mengungkap kebenaran semakin kuat, meski polemik seputar keberadaan nama Kapten Wahyu dalam kasus ini tetap menjadi perdebatan yang belum terselesaikan. Seluruh mata tertuju pada sidang lanjutan yang akan memutuskan nasib para terdakwa. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Cukong TimahPangkalpinangpost.comTambang Ilegal
Comments (0)
Add Comment