Keprihatinan Ketua LSM AMAK Babel : Tembelok Bukan Lokasi Terlarang, Namun Terpaan Negatif Media Menimbulkan Kekhawatiran

PANGKALPINANGPOST.COM (Muntok) – || Kontroversi seputar penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus membara. Namun, Hadi Susilo, yang sering disapa Hadi Amak, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMAK Babel, telah bersuara untuk menyatakan bahwa lokasi penambangan di Laut Tembelok, Kabupaten Bangka Barat, bukanlah lokasi terlarang. Dalam pesannya kepada redaksi, Hadi Amak menyatakan keprihatinannya terhadap berita yang, menurutnya, diciptakan dengan motivasi tertentu tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan.

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, terutama grup media dengan track record yang sudah dikenal, berbicara tentang aktivitas penambangan di Laut Tembelok. Namun, Hadi Amak menekankan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kawasan ilegal, bakau, atau hutan lindung. Baginya, kepentingan masyarakat setempat harus menjadi prioritas daripada tujuan pemberitaan yang terkesan mengkondisikan opini publik.

Berbeda dengan beberapa lokasi penambangan lainnya, di Laut Tembelok, masyarakat nelayan terlibat aktif dalam aktivitas penambangan. Hadi Amak mencatat bahwa sekitar 170 orang panitia, yang semuanya berasal dari penduduk setempat, telah terlibat secara langsung dalam penambangan tersebut. Ini tidak hanya memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah, tetapi juga membantu mengatasi masalah inflasi yang sedang dihadapi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pernyataannya, Hadi Amak menjelaskan, “Dari 170 orang yang terlibat, mereka adalah laki-laki dewasa yang memiliki keluarga. Jika setiap keluarga memiliki empat anggota, maka setidaknya 680 orang penduduk setempat akan mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas ini. Belum lagi jumlah penambang lainnya yang bekerja di lokasi tersebut. Jika dalam satu ponton terdapat 6 pekerja, dan jumlah penambang totalnya mencapai 200, seperti yang diberitakan oleh media online Bangka Belitung, maka dapat dipastikan ada 1200 orang yang menggantungkan hidup mereka pada aktivitas ini.”

Hadi Amak juga mengajak aparat penegak hukum, khususnya Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat, untuk mempertimbangkan dengan cermat nilai-nilai kepentingan antara masyarakat yang bekerja di lokasi penambangan dan oknum-oknum wartawan yang memberitakan tanpa kunjungan langsung ke lapangan. Ia menggarisbawahi bahwa media yang mempublikasikan manfaat dari aktivitas tersebut jauh lebih banyak dibandingkan yang hanya menyoroti aspek negatif.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan ini untuk mengedepankan asas-asas Pancasila, terutama Sila ke-2 dan Sila ke-5. Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas yang pro rakyat, dan saya siap berdiri di barisan terdepan jika aktivitas tersebut merusak kawasan hutan bakau atau berada dalam kawasan hutan larangan,” tegas Hadi Amak. (Jeff)

LSM Amak BabelPangkalpinangpost.com
Comments (0)
Add Comment