OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal 2024,Kenali Ciri-Ciri dan Hindari Penipuan!
Pangkalpinangpost.com,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan dan non-keuangan, telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal untuk tahun 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan. Mengetahui mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal sangat penting agar masyarakat tidak terjebak oleh pihak yang menawarkan kemudahan pinjaman namun dengan bunga yang sangat tinggi. Kamis (6/6/2024).
Menurut OJK, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pinjol ilegal seringkali memanfaatkan kelemahan konsumen dengan menawarkan proses pinjaman yang mudah, tetapi dengan biaya dan bunga yang sangat tinggi serta praktik penagihan yang tidak etis.
Berikut adalah daftar pinjol legal yang telah terdaftar dan berizin dari OJK hingga Juni 2024, dilansir dari laman ojk.go.id:
– Danamas
– Investree
– Amartha
– Dompet Kilat
– Boost
– Toko Modal
– Modalku
– KTA Kilat
– Kredit Pintar
– Maucash
– Finmas
– KlikA2C
– Akseleran
– Ammana.id
– PinjamanGO
– KoinP2P
– Pohondana
– Mekar
– AdaKami
– Esta Kapital Fintek
– KreditPro
– Fintag
– Rupiah Cepat
– Crowdo
– Indodana
– Julo
– Pinjamwinwin
– DanaRupiah
– OVO Finansial
– Pinjam Modal
– Alami
– AwanTunai
– Danakini
– Singa
– Danamerdeka
– Easycash
– Pinjam Yuk
– FinPlus
– UangMe
– PinjamDuit
– Dana Syariah Batumbu
– Cashcepat
– KlikUMKM
– Pinjam Gampang
– Cicil
– Umbungdana
– 360 Kredi
– Dhanapala
– Kredinesia
– Pintek
– ModalRakyat
– Solusiku
– Cairin TrustIQ
– Klik Kami
Daftar Pinjol Ilegal OJK Juni 2024
OJK juga merilis daftar pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
– Saku Teman – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Pinjol Bersama Prima
– Cepat Tuntas – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan PT. Asia Berjaya Teknologi
– Kami Hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Sebastian Brunton
– Dana Berkah PT. Pelita Mentari Indonesia
– Daun Hijau Wayland Tyler
– Dana Dompet-Pinjaman Online Uang Cepat
– Abadi Dana – Pinjaman Dana PT Develovit.com
– PinjamanKu – Dana Cepat Pinjaman KTA Online Valery Kamoska
– Pohon Pinjaman Ryandixon
– Pohon Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Tanpa Jaminan Dovoq
– Pohon Pinjaman PohonPinjaman
– Pohon Emas Mini Camera
– Pinjaman Pohon Kelapa Singer Jeff
– KSP Dompet Go Harryshepherd5041
– KSP-Sky Light Skyloan
– KSP Kilat KC Town
– Pinjaman Dana Cicil Margo Developer
– Dana Mudah Cicil-Pinjaman Margo Developer
– Pinjaman Dana Uang Margo Developer
– Dana Mudah Uang Margo Developer
Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal
Agar masyarakat dapat lebih waspada, OJK juga memberikan beberapa ciri-ciri pinjaman ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa seleksi yang ketat.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjaman Legal
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK.
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan dan jelas.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lainnya.
6. Mempunyai layanan pengaduan yang jelas.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Pentingnya Waspada Terhadap Pinjol Ilegal
Maraknya pinjol ilegal di Indonesia telah menimbulkan banyak korban. Praktik pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis akibat ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penagih. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
“Mengetahui pinjol legal dan ilegal sangat penting agar terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan kemudahan pinjaman namun dengan bunga yang dikenakan sangat tinggi,” ujar seorang perwakilan OJK.
OJK juga terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan bagaimana cara mengenali serta melaporkannya. Masyarakat dapat melaporkan kegiatan pinjol ilegal ke OJK melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.
Upaya OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal
OJK tidak hanya merilis daftar pinjol legal dan ilegal, tetapi juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal. Kerjasama dengan kepolisian, kementerian terkait, dan lembaga lainnya diharapkan dapat mempercepat penanganan dan penutupan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman dan selalu memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman sebelum melakukan transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang mudah dan cepat. Pastikan bahwa lembaga pemberi pinjaman tersebut terdaftar dan berizin dari OJK,” tambah perwakilan OJK.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Masyarakat diharapkan semakin cerdas dan kritis dalam memilih layanan pinjaman, sehingga dapat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang merugikan.***
(Gust11rawan)