Pangkalpinangpost.com
Bangka Barat – Drama tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sungai Kebiang terus menjadi perhatian publik setelah Media Liputan7 mengungkapkannya pada 6 Januari 2024. Meskipun sempat terhenti sejenak saat KPHP JBA melakukan pengecekan pada 9 Januari 2024, kini tambang ilegal tersebut melangkah lebih jauh dengan kembali beroperasi. Lokasi yang sama kembali menjadi saksi bisu, sementara masyarakat dan media meningkatkan sorotan terhadap keterlibatan aparat, serta kekhawatiran akan dampak ekosistem hutan yang semakin meluas, Senin (22/1/2024).
Paska-pengecekan oleh KPHP JBA di awal tahun, aktivitas tambang ilegal di Sungai Kebiang sepertinya tidak terbendung. Informasi terbaru menunjukkan bahwa tambang dan Excavator yang kembali aktif merupakan kepemilikan Mero, seorang warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Meskipun ada penegakan hukum sebelumnya, Mero tampaknya berani kembali beroperasi tanpa ada hambatan yang signifikan.
Salah satu masyarakat sekitar, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan kepemilikan Mero terhadap tambang dan Excavator tersebut.
“Tambang itu memang milik Mero, begitu juga PC/Excavator itu juga setahu saya memang dia punya PC/Excavator sendiri,” ungkap narasumber tersebut.
Wartawan dari jejaring media Babel berusaha mengonfirmasi Mero, pemilik tambang ilegal dan Excavator, namun sayangnya, nomor telepon yang dihubungi sudah tidak aktif. Meskipun begitu, informasi dari oknum A menunjukkan bahwa Mero adalah mitra bisnis mereka.
Upaya konfirmasi terhadap pimpinan beberapa oknum tersebut, dengan inisial FDS, berakhir dengan bungkam dari pihak yang bersangkutan.
Ketidakpastian dan kekhawatiran merayap di tengah masyarakat sekitar. Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan, Panji Utama SH, dan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, yang sebelumnya dijanjikan akan menindaklanjuti, belum memberikan tanggapan atau respons terkait keberlanjutan aktivitas tambang ilegal di Sungai Kebiang.
Informasi dari masyarakat dan jejaring media Babel mengindikasikan bahwa aktivitas tambang ilegal kembali terjadi, mungkin karena saat ini sedang berlangsung hari libur.
Pemeriksaan langsung oleh Kapolres Bangka Barat yang dijanjikan sebelumnya masih menunggu respon.
Tim wartawan berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke tingkat Polda Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi terkini. Harapannya, Kapolda bersama Danrem 045 Gaya dan Danlanal Babel segera turun tangan untuk melakukan tindakan penindakan yang cepat dan efektif.
Keberlanjutan operasi tambang timah ilegal ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Kendati situasi yang semakin memburuk, Kapolres Bangka Barat belum memberikan tanggapan atau respon terkait kondisi terkini. Sebaliknya, masyarakat dan pihak berwenang tampaknya semakin tidak pasti tentang langkah selanjutnya yang harus diambil.
Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi, tim wartawan akan melakukan konfirmasi ke tingkat Polda Bangka Belitung, dengan harapan dapat mengumpulkan informasi yang memadai dan mendesak.
Keberlanjutan aktivitas tambang ilegal ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat mengharapkan agar aparat penegak hukum dan pejabat daerah segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini yang merugikan ekosistem dan keuangan negara.
Kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan kebijakan lingkungan dan penegakan hukum diuji kembali, dan keseriusan dalam menangani masalah ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan aparat dan pemerintah daerah dalam melindungi keberlanjutan ekosistem hutan di Bangka Barat.
Dengan tekanan publik yang semakin besar, diharapkan respons cepat dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar ekosistem hutan yang berharga dapat dipertahankan dan kepentingan masyarakat dijaga dengan baik.-
(KBO Babel).