Foto : Petugas Kejati Babel saat menggiring tersangka Iw guna dibawa ke Rutan Polresta Pangkalpinang. (Penkum)
PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Upaya memberantas para pelaku koruptor sampai saat ini terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) khususnya dalam pengusutan perkara dugaan tindak pindana korupsi (Tipikor) di intansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bangka Belitung.
Terbukti pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel kini kembali menahan seorang tersangka, Iw yang tak lain merupakan Bendahara Pengeluaran di intansi Dinkes Provinsi Babel.
Penahanan oknum ASN ini, Iw dilakukan pihak Kejati Babel, Senin (31/1/2022) sore setelah sebelumnya Iw sendiri sempat dilakukan pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Babel.
Iw ditahan lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau terkait penyimpangan anggaran olehnya selaku Bendahara Pengeluaran terhadap Dana APBD Tahun 2021 hingga dianggap tindakan Iw merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Diterangkan Kepala Kejati Babel, Tri Daru Sadono SH MHum melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH terkait penahanan tersangka Iw tersebut menurutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022.
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang,” kata Basuki dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (31/1/2022) malam.
Lanjutnya, Iw sendiri ditahan dalam masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022. Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Iw pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Juga Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Basuki.
(Red/Penkum Kejati Babel)