Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Kedaung Propertindo, dalam Kasus Korupsi Timah

Pangkalpinangpost com~//- Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan intensif saksi kunci berinisial HH pada Rabu, 16 Mei 2024. HH, yang menjabat sebagai Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Jumat (17/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan pentingnya pemeriksaan HH untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan modus operandi di balik kasus ini.

“Kami menekankan bahwa setiap detail yang diungkap dari saksi HH sangat krusial untuk membongkar seluruh rangkaian tindakan korupsi yang terjadi,” tegas Ketut.

Penyidik terus menggali informasi dari saksi HH untuk mengidentifikasi lebih banyak keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

“Kami akan terus memperluas lingkup penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” kata Dr. Ketut Sumedana.

Selain pemeriksaan saksi HH, Kejaksaan Agung juga akan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan kasus ini. Setiap perkembangan baru dalam penyidikan akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan bukti dan kesiapan kasus dibawa ke pengadilan.

“Proses ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di negara ini,” ujar Dr. Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan dan bekerja sama dalam proses hukum.

“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk membangun negara yang bersih dan berintegritas,” tutup Dr. Ketut Sumedana.-

(KBO Babel).

Comments (0)
Add Comment