Kejagung RI Klarifikasi: Erzaldi Rosman Tidak Ada Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Timah

Jakarta, pangkalpinang posting.com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terkait penetapan Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan tata niaga komoditas timah. Pernyataan ini disampaikan oleh Harli Siregar, mantan Wakajati Bangka Belitung, merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Erzaldi. Minggu (25/08/2024).

“Kalau ada info soal itu akan kita sampaikan ya,” tegas Harli Siregar dalam keterangannya.

Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang menyebutkan bahwa Erzaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang melibatkan PT Timah Tbk, khususnya terkait izin usaha pertambangan (IUP) selama periode 2015 hingga 2022.

Isu penetapan Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka dalam kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai opini di masyarakat.

Namun, dengan adanya klarifikasi dari pihak Kejagung RI, diharapkan dapat meredam spekulasi liar yang berkembang.

Harli Siregar juga menegaskan bahwa pihak Kejagung akan segera memberikan informasi kepada publik jika ada perkembangan baru terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau ada, kita infokan,” kata Harli menegaskan kembali komitmen Kejagung untuk transparan dalam penanganan kasus ini.

Sebagai informasi, Kejagung RI telah bekerja keras dalam mengungkap tabir kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 24 tersangka dan memeriksa sekitar 195 saksi terkait perkara ini.

Namun, nama Erzaldi Rosman Djohan, yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, tida ada masuk dalam daftar tersangka.

Kasus tipikor timah ini memang menjadi salah satu fokus utama Kejagung RI mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan citra Bangka Belitung.

Proses hukum yang berjalan hingga saat ini menunjukkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tanpa pandang bulu.

Meski demikian, dengan adanya penegasan dari Kapuspenkum, jelas bahwa belum ada keputusan resmi terkait status Erzaldi Rosman Djohan dalam kasus ini.

Klarifikasi dari Kejagung ini diharapkan dapat menenangkan kegelisahan masyarakat dan mengarahkan kepada pengiringan opini publik oleh sejumlah tim media patner lawan politik di Pilgub Babel 2024.
Publik yang cerdas tidak terpengaruh dengan isu tersebut dan untuk tetap menunggu hasil investigasi resmi. Kejagung pun diharapkan terus menginformasikan perkembangan terbaru kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (KBO Babel)

Comments (0)
Add Comment