KEHILANGAN SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH

BANGKA,PPinangpost.com – Telah hilang surat pengakuan hak atas tanah, atas nama Jefriyadi yang terletak di Jalan Kenanga, RT 03, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Adapun luas tanah sebagaimana tertera dalam surat tersebut yakni 454 m2, bersebelahan (Utara) perkarangan Asis, sebelah ((Selatan) dengan perkarangan Suminta, sebelah timur dengan perkarangan Usman dan sebelah Barat dengan perkarangan A. Latif.

Hilangnya sertifikat tanah diperkirakan awal bulan Maret 2020 lalu. Kronologisnya pada 7 Maret 2020, seluruh berkas dan barang lainnya termasuk surat pengakuan hak atas tanah dimaksud, dibawa dari kantor Lurah Kenanga hendak menuju ke kediaman Jefriyadi.

Demikian pengumuman surat hak atas tanah yang hilang ini guna dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat/surat pengganti. (*)

Comments (0)
Add Comment