PANGKALPINANGPOST.COM (Pangkalpinang). || Kepala Seksi Intelijen Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Dikdik Sadikin mewakil Danrem Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA menghadiri acara penyerahan penghargaan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Selasa 20/12/ 2022 di Hotel Fox Haris, Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Pemberian Award (Penghargaan) P4GN ini kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Babel dan Prekursor Narkotika Awards Tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
Adapun Kabupaten/kota yang menerima penghargaan P4GN Award Tahun 2022 yaitu: Peringkat 1 Kabupaten Bangka Barat, Peringkat 2 Kota Pangkalpinang dan Peringkat 3 Kabupaten Bangka.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama Menolak Narkoba” War on Drugs ” oleh seluruh undangan dan peserta yang hadir.
Kabankesbangpol Babel Tonny Batubara selaku ketua penyelenggara dalam acara tersebut menyampaikan peredaran Narkoba saat ini khususnya di Provinsi Kepulauan Babel, sangat memprihatinkan karena menyasar ke kalangan masyarakat terutama generasi muda.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Babel sangat mengapresiasi para Kepala daerah yg telah berperan mengkampanyekan “Perang melawan Narkoba.
Penilaian yang dilakukan atas kerjasama Tim terpadu dan penilaian seobyektif mungkin , terutama aksi/program kerjasama terpadu dengan semua unsur terkait, maupun langkah penanganan ,sebagai bukti kita serius mencegah peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba.
Sementara Pj Gubernur yang di wakili oleh Staf Ahli Gubernur Rofiko Mukmin dalam sambutannya sekaligus membuka resmi kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan Kegiatan P4GN Award Provinsi Kepulauan Babel dalam rangka menyukeskan Progran Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 disebutkan pelaksanaan fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dengan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah dan yang melaksanakan adalah urusan pemerintah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ia melanjutkan bahwa Direktur Jenderal Poltik dan Pemerintah Umum Permendagri RI mengoordinasikan bahwa pelaksanaan fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika dilaksanakan oleh Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan dengan menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan sesuai dengan Inpres No.2 Tahun 2020.
Ditambahkannya Tingkat Provinsi pembinaan dan pengawasan P4GN oleh Gubernur, Tingkat Kab/Kota oleh Bupati/Walikota sedangkan tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa oleh Camat.
(R.H. Penrem 045/Gaya).