Pangkalpinangpost.com,Pangkalpinang-
Kegigihan masyarakat kelurahan Air Mawar kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dalam mempertahankan hak mereka yang di caplok (di klaim) oleh Tjong Kim Djiu terus membesar dengan dibuktikan adanya aksi penghentian kegiatan penimbunan dan pemagaran. Diduga kuat bahwa aktivitas penimbunan dan pemagaran lahan tersebut di sponsori oleh salah satu oknum pengembang perumahan di kota Pangkalpinang.
Aktivitas penimbunan dan pemagaran yang terus dilakukan oleh Tjong Kim Djiu lewat kuasa lapangannya bernama Dedi dilakukan tanpa dasar yang kuat karena gugatan ke Pengadilan yang di layangkan oleh Tjong Kim Djiu ditolak oleh pengadilan karena pihak penggugat gagal membuktikan pendalilan hukumnya.
Kekosongan hukum inilah kemudian yang dimanfaatkan oleh Tjong Kim Djiu dengan cara menggunakan otot dengan menugaskan beberapa orang yang diduga preman. Hal ini bukan hanya memancing terjadinya keributan antara masyarakat dan kuasa lapangannya akan tetapi lebih dari itu aktivitas ini juga telah mengusik kewibaan pengadilan dan juga Polres Pangkalpinang.
Gelombang protes masyarakat yang merasa tidak di indahkan dan tidak dihargai oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut akhirnya melahirkan ultimatum berupa penghentian kegiatan di lahan tersebut. Tidak tanggung – tanggung ultimatum tersebut ditandatangani bersama oleh tokoh masyarakat, ketua RT, ketua masjid, ketua karang taruna dan ketua LPM Air Mawar serta ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel.
Mulyono salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan,”Kami malam tadi sudah mengadakan rapat bersama warga (jumat, 14 juni 2024) yang mana hasil pertemuan itu disepakati bahwa hari ini (sabtu 15 juni 2024) kita bersama-sama mendatangi lokasi untuk mengantarkan surat kepihak sebelah (yang mengklaim) untuk menghentikan segala aktivitas diatas tanah warga, namun seperti yang kita semua saksikan pihak sebelah tidak pernah menghargai kami selaku masyarakat Air Mawar, jika memang mereka terus seperti ini maka jangan salahkan kami jika masyarakat akan mengambil tindakan”, sebut Mulyono.
Firdaus Ketua LPM kelurahan Air Mawar yang membawa kepentingan masyarakat nya juga menyuarakan hal yang sama yaitu meminta kepada pihak yang melakukan aktivitas dilahan tersebut untuk segera menghentikan semua aktivitas di atas lahan yang masih status sengketa.
“Saya menduga pihak mereka memang sengaja memancing amarah warga untuk membuat keributan di lokasi, pihak yang mengaku menerima kuasa dari pihak sebelah dengan arogansi nya tak pernah mau menghargai kami warga setempat, bahkan dengan lantang mereka mengatakan akan tetap melakukan aktivitas sekalipun harus berhadapan dengan warga Air Mawar. Sepertinya mereka ini merasa kebal hukum ” Imbuh Firdaus Ketua LPM kelurahan Air Mawar.
Sementara itu, DR. Manurung SH. MH selaku kuasa hukum masyarakat Air Mawar menjelaskan kepada media ini terkait persolaan yang terjadi.
Begini penjelasan Advokat DR. Manurung SH, MH
Karena merasa tidak mendapatkan tanggapan dan tetap melakukan penolakan atas himbauan warga Air Mawar yang memiliki bidang tanah yang terletak di RT 01/RW 01 kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atas aktivitas penimbunan dan pemagaran lahan milik klien kami selaku kuasa hukum kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan bidang tanah / tanaman atau pengerusakan / pencabutan patok batas tanah serta unsur lainnya kepada pihak Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang.
Lalu pada tanggal 14 juni 2024 dari pukul 19.30 s/d pukul 22.00 wib bertempat di Masjid Air Mawar telah diadakan pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, Karang Taruna, perwakilan dari kecamatan, Lurah Air Mawar, ketua RT, perwakilan LSM bersama kuasa hukum membahas langkah- langkah yang akan diambil oleh warga masyarakat untuk mempertahankan aset milik warga.
Setelah melalui musyawarah yang panjang dengan mendengar kan Pendapat- pendapat dan pemikiran dari semua pihak maka disepakati bersama siapapun yang melakukan kegiatan diatas lahan tersebut untuk sesegera mungkin mengosongkan dan menghentikan segala aktivitas dalam bentuk apapun diatas lahan milik klien kami sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini perlu dilakukan untuk menghormati hukum dan menghindari terjadinya konflik dan bentrok atau kekerasan dilokasi objek yang sedang berperkara, kata DR. Manurung.
Lalu, kami selaku kuasa hukum telah menyurati Kapolresta pangkalpinang memohon pengamanan pelaksanaan kegiatan di maksud, yang mana surat tersebut kami juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait.
Ketika tokoh masyarakat bersama elemen warga kelurahan Air Mawar bermaksud menyerahkan surat yang ditujukan kepada pihak kuasa yang melakukan pemagaran lahan tanah masyarakat, disinilah kericuhan mulai terjadi karena adanya sikap arogansi yang ditunjukkan oleh saudara Dedi yang mengaku mendapatkan kuasa dari pemilik lahan.
Saudara Dedi menolak menerima surat warning dari warga bahkan Ia dengan tegas menolak untuk menghentikan kegiatan penimbunan dan pemagaran lahan, Dedi yang mengaku tidak mengerti hukum ini tetap ngotot untuk terus melanjutkan aktivitas di lahan tersebut, hal itulah yang membuat suasana semakin ricuh sehingga hampir terjadi bentrok.
Sikap arogansi yang merasa tidak takut dengan siapun yang ditujukan oleh saudara Dedi sehingga himbauan pak Camat Bukit Intan dan pihak kepolisian yang hadir saat itu untuk menghentikan sementara segala aktivitas dilahan tersebut pun tak di gubris saudara Dedi.
Berdasarkan hasil percakapan warga masyarakat dan Saudara Gerson SH selaku tim kuasa hukum kepada salah satu operator excavator dan satu orang perempuan yang diketahui bernama Orin saat itu mengenakan baju kaos yang bergambar dan bertuliskan Damai Lestari yang diketahui bertugas mencatat ritasi mobil dumptruk yang menimbun lokasi tanah puru mengakui bahwa dia bekerja atas perintah pihak perusahaan perumahan Damai Lestari yang pemiliknya adalah saudari Rince dan Ahau, ditambah lagi adanya pengakuan dari seseorang yang mengaku sebagai pihak yang mengerjakan pemasangan pagar panel, saat ditanya siapa selaku pemberi pekerjaan pemasangan pagar panel di lokasi, di jawab oleh orang itu bahwa ia mendapatkan pekerjaan atau job tersebut dari saudari Rince.
Lalu kemudian pihak kepolisian dengan sigap turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan, baik itu Kasat intel polresta pangkalpinang berserta anggotanya dan kapolsek bukit intan berserta anggota nya hadir untuk menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas sekaligus mempertanyakan kepada pihak kuasa hukum tentang duduk permasalahannya.
Untungnya ketegangan di siang hari yang panas itu dapat meredam dengan hadirnya Sosok Kapolresta Pangkalpinang KBP. Gatot Yulianto, S.IK., M.HP
Di tengah-tengah masyarakat Air Mawar, kemudian pada kesempatan itu kami selaku kuasa hukum menjelaskan secara utuh permasalahan yang terjadi kepada Kapolresta Pangkalpinang.
Kemudian pak Kapolres meminta kepada masing-masing kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun diatas lahan yang masih berstatus sengketa guna menghindari konflik dan pak Kapolres juga meminta kepada pak Camat Bukit Intan agar mengundang pihak-pihak untuk bertemu di kantor kecamatan.
Guna menghormati arahan pak Kapolres Pangkalpinang maka kami selaku kuasa hukum dan perwakilan masyarakat datang ke kantor kecamatan Bukit Intan, namun setelah menunggu selama 2 jam pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang bernama ahli waris Antoni alias Buton tidak bersedia hadir, kemudian inilah yang membuat pihak yang hadir kecewa karena mereka telah melecehkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sehingga himbauan pak Kapolres pangkalpinang saat itu tidak diindahkan.
Karena lama menunggu tak jua kunjung datang, maka pak Camat Bukit Intan mencoba menghubungi saudari Rince owner perumahan Damai Lestari yang dilapangan namanya disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan aktivitas penimbunan dan pemasangan pagar, lewat sambungan telepon pak camat meminta Rince untuk hadir pada pertemuan di kantor kecamatan sesuai anjuran pak Kapolres, lalu Rince menjawab tidak bersedia hadir karena dirinya tidak ada urusan dengan lahan tersebut dan ia mengatakan bahwa bukan dirinya yang memerintah kan untuk melakukan penimbunan dan pemagaran lahan, hubungi saja anak Buton yang bernama Tjong Kim Djiu alias Ajeu.
Maka pertemuan tersebut ditutup pak Camat Bukit Intan dengan membuat berita acara yang dilampirkan daftar hadir dengan memberikan foto copy surat tersebut kepada tim kuasa hukum dan perwakilan warga Air Mawar.
Warga Air Mawar menyampaikan kepada Amir Laode selaku Camat Bukit Intan bahwa akses jalan aspal yang dibiayai oleh APBD kota pangkalpinang telah dirusak, padahal dulunya warga kelurahan Air Mawar yang mengusulkan jalan tersebut lewat musrenbang kelurahan, namun kini jalan tersebut telah dibongkar dan dirusak dan dipasang pagar panel beton, akibatnya rumah warga terdekat banjir .Oleh karenanya masyarakat meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar turun kelapangan untuk mengecek kondisi fasilitas umum berupa jalan yang dibangun menggunakan APBD kota pangkalpinang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Terkhusus warga terdekat dari lahan tersebut memohon perlindungan hukum dan keadilan atas arogansi oknum pengusaha yang tidak memikirkan nasib masyarakat kecil, masyarakat juga meminta kepada pihak pemerintah daerah melalui pihak kelurahan dan kecamatan agar melaporkan oknum pengusaha tersebut kepada APH atas tindakan/perbuatan pengerusakan akses jalan milik warga masyarakat yang dibangun bersumber dari anggaran yang dibiayai oleh APBD kota pangkalpinang.*
(Gust11rawan)