PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Kekayaan intelektual sangatlah penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan perekonomian kerakyatan. Oleh karenanya pihak pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar tetap menjaga hak kekayaan intelektual tersebut.
Demikian hal ini disampaikan langsung kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto di sela-sela menerima kunjungan ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (21/2/2023) siang.
“Mari bersama-sama kita memajukan Kota Pangkalpinang yang kita cintai ini dengan menungkatkan pembangunan Ekonomi Kerakyatan lewat perlindungan Kekayaan Intelektual,” ajak Harun.
Bahkan ia berharap pihak DPRD Kota Pangkalpinang dapat mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual, baik personal maupun yang komunal dalam rangka perlindungan hukum.
Saat menyambut kunjungan ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto saat itu didampingi Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, dan Perancang Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Ismail.
Kunjungan Ketua DPRD dan Sekwan Kota Pangkalpinang sekaligus audiensi terkait dengan koordinasi Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD serta Peningkatan Kerjasama melalui MOU dalam penguatan tugas dan fungsi Legislasi di DPRD Kota Pangkalpinang
Ketiga Ranperda tersebut terkait Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Risiko. Ranperda Pedoman Pembentukan Hukum Daerah. Serta Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Tingkat II Pangkalpinang serta 1 Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan sastra daerah.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Harun Sulianto menjelaskan Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian.
Sebagaimana menurutnya sesuai dalam Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kotra, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham.
Di sela-sela kesempatan itu, Kakanwil Harun menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ketua dan Sekretaris DPRD tersebut,
“Terima kasih bapak Ketua dan bapak Sekretaris DPRD atas kunumgannya dan kami akan melakukan harmonisasi Ranperda tersebut dengan para perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Babel,” katanya.
(KBO Babel/Tedi)