Jika Ada Mafia Tanah Laporkan Ke Kejati Babel !

Foto: Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH. (ist)

PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Para mafia tanah sampai saat ini terus menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum termasuk pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Oleh karenanya guna memberantas para mafia tanah pihak Kejati Babel saat ini telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Raharjo SH MH seijin Kajati Babel, Daru Tri Sadono SH MHum dalam siaran persnya, Rabu (9/2/2022).

Diterangkanya lebih jauh, dibentuknya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejati Babel berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : KEP-48 / L.9 / Del / 12 / 2021 tanggal 08 Desember 2021.

“Ini berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah,” terang Kajati Babel.

Lanjutnya, terkait dengan hal tersebut diminta kepada masyarakat apabila mengetahui dan atau mengalami adanya Mafia Tanah khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung agar segera melaporkan kepada Kejati Babel.

“Jika ada mafia tanah laporkan ke Kejati Babel,” tegas Basuki

Untuk melaporkan hal itu yakni dengan cara melalui Hotline Pengaduan Masyarakat atau menghubungi nomor telepone 0812-7999-7984 dan Nomor WhatsApp 0821-8643-6078.

(Red/Penkum Kejati Babel)

Kejati Babel
Comments (0)
Add Comment