Insiden Pembatalan Penerbangan Sriwijaya Air: Surat Terbuka untuk Owner Sriwijaya Air

Pangkalpinangpost.com

Jakarta – Sekelompok penumpang penerbangan Sriwijaya Air SJ 076 dari Jakarta ke Pangkalpinang merasa dirugikan secara signifikan ketika penerbangan mereka tiba-tiba dibatalkan. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Hendry Lie dan Candra Lie, pemilik Sriwijaya Air, Zamhari, seorang penumpang, mengekspresikan ketidakpuasannya atas pengalaman yang merugikan baik secara materi maupun waktu, Sabtu (18/11/2023).

Pukul 15.40 WIB, penumpang bersiap untuk penerbangan mereka, namun pada pukul 16.00, pengumuman tak terduga datang – penerbangan SJ 076 dibatalkan. Alasan yang diberikan adalah pesawat dalam kondisi rusak, dan tidak ada pesawat yang siap di Sukarno Hatta untuk menggantikan.

Penumpang dihadapkan pada dua pilihan yang tidak menguntungkan: mengikuti penerbangan sore hari berikutnya tanpa kepastian, atau memilih untuk mendapatkan pengembalian dana, yang menurut petugas akan memakan waktu minimal 7 hari kerja. Pilihan sulit ini meninggalkan penumpang frustasi dan merasa ditinggalkan oleh maskapai.

Zamhari dengan tegas menyarankan kepada Hendry Lie dan Candra Lie selaku owner Sriwijaya Air untuk mempertimbangkan penutupan atau penjualan Sriwijaya Air jika tidak mampu memastikan keandalan layanan. Ia menyamakan kondisi pesawat dengan angkot tua yang terus rusak dan mempertanyakan keberlanjutan maskapai dalam mengutamakan keselamatan penumpang.

Dalam upayanya untuk mendapatkan keadilan, Zamhari meminta saran dari para pengacara mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk menggugat ganti rugi. Merasa dirugikan secara materi dan non-materi, para penumpang mencari kejelasan dan pertanggungjawaban dari maskapai atas ketidaknyamanan yang mereka alami.

Insiden ini menciptakan sorotan terhadap isu keselamatan dan keandalan maskapai penerbangan di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh nyata dampak serius pembatalan penerbangan terhadap kehidupan sehari-hari penumpang, serta menyoroti kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat dalam industri penerbangan untuk melindungi hak konsumen.

(Penulis : Elis, Editor : Adinda).

(Akhi).

Comments (0)
Add Comment