Ini Kata Ketua OKK Mada LMP Babel Terkait Klaim Legalitas LMP Versi Arsyad Canu

PANGKALPINANGPOST.COM Pangkalpinang – Menanggapi pernyataan pihak yang menyatakan bahwa mereka memiliki legalitas LMP versi AC dimedia online kemaren,Jumat 19/11/2021.

Terkait pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari ketua OKK Mada Babel Agustiawan.

“Untuk hasil PTUN harus digaris bawahi, masih belum bisa dijadikan acuan bahwa gelar perkara final, masih ada lagi tingkatannya bisa namanya Kasasi dan setelah kasasi pun masih ada lagi yaitu hak dari kemenkumham utk mencabut ataupun menolaknya.

berbicara masalah legalitas
kita buat alur cerita sederhana saja seperti kepemilikan motor, apa yang dipertanyakan orang kalau motor ini milik kita ataupun kepunyaan kita, pasti jawaban yang paling utama adalah STNK & BPKB nya.

nah, sama dengan ormas ini. sekarang yg punya SKTBH &AHU nya kita, artinya yang sah sampai saat ini yang memiliki SKTBH &AHU terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenkumham adalah dari H. Adek Erfil Manurung, SH.’ujarnya Sabtu (20/11/2021).(*)

Laskar Merah PutihLegalitas LMPOKK Mada LMP Babel
Comments (0)
Add Comment