Pangkalpinangpost.com
Bangka Tengah (Lubuk Besar)– Puluhan ponton jenis Tower diduga merambah kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk Batu Beriga di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (14/1/24) sore.
Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya belum mampu menjangkau keberadaan penambang ilegal ini, membuat tanda tanya besar terkait keberlanjutan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Puluhan ponton Tower yang beroperasi di kawasan Kuruk Batu Beriga diduga merupakan hasil dari penambangan ilegal yang tidak mengikuti kaidah penambangan yang benar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu tambang ini dimiliki oleh YG, seorang warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan.
Potensi kerugian negara pun menjadi nyata, mengingat hasil tambang yang diperoleh secara ilegal tidak akan memberikan kontribusi kepada perekonomian negara.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Yusuf, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
APH dalam menanggulangi dan memberantas penambangan illegal menjadi kunci utama, dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih lanjut.
Masyarakat menantikan respons dan langkah konkret dari pihak berwenang agar keberlanjutan kerusakan lingkungan ini dapat dihentikan segera.- (RF)
(Akhi).