Pangkalpinangpost.com~//- Pangkalpinang – Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Senin (13/3/2024).
Erzaldi tiba di Kantor Kejati Babel pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Ia mengaku ditanya sebanyak 20 pertanyaan terkait proses izin pemanfaatan hutan produksi, khususnya pemberian izin kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
“Ada 20 pertanyaan yang diajukan, berkisar tentang bagaimana proses pemberian izin itu berlangsung. Kami sampaikan semua detailnya,” jelas Erzaldi kepada wartawan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan selalu hadir jika dipanggil. Kita hadir untuk menjawab apa yang ditanyakan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” lanjut Erzaldi.
Setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Erzaldi akhirnya selesai pada pukul 18.30 WIB.
“Saya siap menghadapi proses hukum ini. Apa yang ditanyakan akan saya jawab sejujurnya. Kami berharap hasil dari pemeriksaan ini bisa memberikan kejelasan dan kebenaran,” ujar Erzaldi.
Dr. Rudi Kurniawan, seorang pakar lingkungan dari Universitas Bangka Belitung, menyatakan bahwa penggunaan lahan hutan produksi untuk kegiatan yang tidak sesuai izin merupakan pelanggaran serius.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan ekosistem lokal. Jika benar ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” kata Rudi.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bisa berjalan tanpa pandang bulu.
“Kita semua berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan. Siapa pun yang terlibat, jika terbukti bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Lia Sutrisno, seorang aktivis anti-korupsi di Babel.-
(KBO-Babel/tim).