Pangkalpinangpost.com~//- Jakarta — Upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung kembali menorehkan babak baru dengan penetapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR sebagai tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), ZR ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali. ZR dituding melakukan permufakatan jahat bersama LR, seorang pengacara yang dikenal menangani kasus-kasus besar, terkait suap dalam proses kasasi terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Sabtu (26/10/2024).
Kasus ini mengungkap rentetan dugaan suap dan gratifikasi besar-besaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka LR menyusun strategi untuk mengupayakan hakim-hakim MA agar membebaskan Tannur. LR bahkan siap menyediakan dana suap hingga Rp 5 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut, sementara ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas jasanya.
Pada Oktober 2024, LR diduga menghubungi ZR untuk menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar bagi hakim MA berinisial S, A, dan S yang menangani perkara Tannur.
Menariknya, ZR menolak menerima uang tersebut dalam bentuk rupiah dan menginstruksikan LR untuk menukarkannya ke mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Usai penukaran, LR membawa uang tersebut ke kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, di mana uang itu kemudian disimpan dalam brankas pribadi ZR.
Tak hanya dugaan suap dalam kasus ini, penyidikan juga mengungkap fakta mencengangkan terkait gratifikasi besar-besaran yang diduga diterima ZR selama masa jabatannya di MA pada tahun 2012 hingga 2022.
Ia diduga menerima gratifikasi atas pengurusan berbagai perkara di MA dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang, jika dikonversikan, mencapai sekitar Rp 920 miliar. Tim JAM PIDSUS juga menemukan sejumlah logam mulia seberat total 51 kilogram di kediaman ZR.
Barang Bukti: Harta Tak Wajar Senilai Rp920 Miliar dan Logam Mulia 51 Kg
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali, Tim Penyidik JAM PIDSUS menemukan berbagai barang bukti mencengangkan.
Di kediaman ZR, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, dan HKD 483.320. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai uang asing ini mencapai Rp 920.912.303.714 atau sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, terdapat pula emas batangan dalam jumlah besar, terdiri atas 449 keping emas fine gold 999.9 seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam seberat 100 gram, dengan total berat 46,9 kilogram.
Di dalam dompet dan kantong penyimpanan, terdapat tambahan keping emas PT Antam beragam ukuran. Jika digabungkan, seluruh logam mulia yang ditemukan setara dengan Rp75.203.830.832 atau sekitar Rp75 miliar.
Penggeledahan di Hotel Le Meridien, Bali, juga mengungkap uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp20.414.000. Seluruh barang bukti yang disita tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan ZR dalam kasus suap dan gratifikasi.
Setelah pemeriksaan intensif, pada Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Penyidik JAM PIDSUS resmi menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka. ZR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024, sementara LR dinyatakan tersangka sesuai TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, sementara LR telah lebih dulu ditahan terkait kasus lain pada 23 Oktober 2024.
ZR dan LR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia.
Kasus yang melibatkan ZR ini telah mengundang perhatian luas publik, tidak hanya karena nilai gratifikasi yang fantastis, tetapi juga karena keterlibatan pejabat tinggi MA dalam dugaan skema suap yang melibatkan hakim pada lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.
Publik pun berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap keseluruhan aktor dan aliran dana dalam kasus ini serta membawa mereka yang terlibat ke pengadilan. Penanganan tegas dan transparan dalam kasus ini diharapkan menjadi langkah signifikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus melakukan penyidikan guna mengungkap lebih banyak aktor yang terlibat serta membongkar jaringan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Penetapan ZR sebagai tersangka dan pengungkapan harta kekayaan yang tidak wajar menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.
Dengan fakta-fakta yang terungkap ini, publik terus menanti perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum yang adil dan transparan dijalankan. Kasus ini menjadi ujian bagi upaya reformasi di bidang hukum, yang selama ini dihadapkan pada tantangan internal dari oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan amanah untuk kepentingan pribadi.-
Sumber : Yadi/KBO Babel.