Pangkalpinangpost.com
Pangkalpinang – Kontroversi melingkupi proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dugaan pelanggaran dalam tender dan pelaksanaan proyek memunculkan seruan untuk penyelidikan hukum. Sementara BPJS Kesehatan membela langkahnya dengan mengutip peraturan internal, publik menuntut kejelasan atas penggunaan uang rakyat dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam mengelola proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan di Pangkalpinang, terungkap adanya keberatan terhadap perubahan jangka waktu pengerjaan dan dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Tim Awam Babel, sebagai representasi masyarakat, menegaskan perlunya intervensi hukum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka menyoroti perubahan jangka waktu pengerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mempertanyakan penggunaan dana publik yang semestinya harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dalam upaya memastikan integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, LPSE seharusnya terlibat dalam tender lelang proyek tersebut. Namun, terdapat kebingungan karena perubahan jangka waktu pengerjaan yang dianggap melanggar peraturan dan prinsip transparansi. Publik menuntut agar BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik, mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan penjelasan yang jelas terkait keputusan-keputusan yang diambil.
Dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan uang rakyat, Tim Awam Babel mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka menyoroti peran PT Mulia Kreatif Perkasa sebagai jasa kontraktor yang diduga tidak memenuhi persyaratan dalam proyek, serta mengusulkan agar segala bentuk dugaan pelanggaran hukum diungkap secara tuntas melalui proses hukum yang adil dan transparan.
BPJS Kesehatan, melalui pernyataan resmi dari Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum, membela langkah-langkahnya dengan merujuk pada peraturan internal dan mekanisme pengadaan barang/jasa secara online yang diatur berdasarkan peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021. Namun, publik menilai bahwa argumen tersebut tidak cukup untuk menutupi ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kasus dugaan pelanggaran proyek gedung kantor BPJS Kesehatan di Pangkalpinang menjadi sorotan tajam, mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana publik. Penyelidikan hukum yang transparan dan komprehensif diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintah. (Penulis : Panjul, Editor : Dwi Frasetio)