PANGKALPINANGPOST.COM Sungailiat — Persoalan aktifitas penambangan pasir timah baik di wilayah IUP PT TIMAH maupun di IUP Pemda dan di konsesi WPN, akhir-akhir kerapkali menjadi potensi konflik antara masyarakat yang pro maupun kontra. Meskipun sejatinya hasil penambangan memberi kontribusi bagi income negara dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu tidak dipungkiri sejak kran penambangan timah dapat di exploitasi atau ditambang bebas oleh masyarakat di Bangka Belitung geliat perekonomian masyarakat setempat meningkatkan.
Namun tidak semua masyarakat Bangka Belitung di desa/dusun menyetujui/ menerima adanya kegiatan exploitasi penambangan didaerah mereka, meskipun daerah tersebut dalam IUP PT Timah dan masuk dalam rencana kerja perusahaan untuk dilakukan exploitasi.
Persoalannya, PT Timah perusahaan tambang yang kerapkali di tuding sebagai perusahaan penyumbang kerusakan lingkungan hidup baik didarat maupun didarat, bahkan sejak yang pengelolaan penambangan diserahkan ke pihak mitra perusahaannya tak jarang membenturkan konflik antar masyarakat penambang dengan masyarakat nelayan/pesisir atau masyarakat kontra penambangan, dan tambah lagi keberatan aktifitas penambangan tidak memberi kontribusi bagi warga setempat, dan setelah itu usai aktifitas penambangan ditinggalkan begitu saja tanpa ada reklamasi atau restorasi lingkungan.
Seperti hal penambangan didaerah perairan didaerah Bedukang, Air Antu dan Tuing, yang menjadi sorotan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Babel, bahkan organisasi kemahasiswaan melalui Barkah selaku Koordinator BEM Se-Bangka Belitung sempat memberikan tantangan kepada Bupati Bangka Mulkan dan PT Timah selaku pelaku usaha untuk mampu menjamin bahwa tidak akan terjadi konflik horizontal antar masyarakat, dan mampu menjamin ekonomi berkelanjutan sebagai upaya kesejahteraan masyarakat pesisir.
Namun hal tantangan yang diberikan danggap oleh Barkah koordinator BEM Babel, Bupati Mulkan tidak akan mampu menerima tantangan tersebut apalagi berani menghentikan aktifitas penambangan sepanjang wilayah Bedukang sampai Tuing ditiadakan aktifitas pertambangan (zero tambang) atau ditutup, tukas Barkah seperti dilansir media online Bangka Belitung.
Sementara itu, Bupati Bangka sesaat di konfirmasi oleh Jejaring media Pers Babel, untuk diminta tanggapannya terkait persoalan yang disuarakan oleh organisasi BEM Babel, mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan semua harus melalui mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sebagai kepala daerah mengakui wajib mengakomodir dengan memfasilitasi keinginan masyarakat dengan salah satu mekanismenya yakni mengadakan rapat dengar pendapat(RDP) bersama beberapa pimpinan daerah, pihak penambang juga perwakilan nelayan beberapa hari yang lalu, (30/08/2021)
” Kami sangat mengapresiasi semangat kepedulian adik-adik BEM Babel dalam memperjuangkan kepentingan dan nasib masyarakat nelayan/pesisir dalam prespektif kerusakan lingkungan hidup, namun kami yang perlu dipahami negara dan pemerintah diatur dalam regulasi mengikat dan harus kita patuhi bersama sebagai warga negara yang baik, semua itu harus melalui mekanismenya dan Undang-undang yang menjadi pedoman landasan hukum kita untuk mengambil keputusannya,” jelas Mulkan saat dihubungi oleh jejaring media Pers Babel, Rabu (1/09/2021).
Lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Pemkab Bangka kepada masyarakat nelayan/pesisir yang berada didaerah pesisir Bedukang, Air Antu dan Tuing sudah menyampaikan aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu,” bahkan masyarakat pun mendengar sendiri apa yang kami inginkan dan perjuangkan sama hal dengan keinginan adik-adik BEM Babel, saya bupati selaku mewakili pemerintah daerah hanya memfasilitasi keinginan nelayan, namun persetujuan dan kewenangan bukan ditangan saya,”kata bupati Mulkan.
Kendati demikian, Bupati Bangka Mulkan memberi solusi dan jaminan, jika masyarakat nelayan atau pesisir yang berada di 3 wilayah tersebut (Bedukang, Air Antu dan Tuing) mau berkolaborasi dengan para pengusaha KIP perusahaan mitra PT Timah, pihak Pemda Bangka akan meminta kepada pihak perusahaan mitra PT Timah yang beraktifitas di wilayah IUP PT Timah di daerah tersebut berkewajiban memberi kontribusi seimbang yang adil dan merata kepada masyarakat nelayan/persisir atau masyarakat yang terdampak.
“Barangkali berkenan sebagai win-win solusinya saya siap mengkomunikasikan dan mengawal adanya kontribusi yang pantas, adil dan merata kepada masyarakat nelayan atau pesisir yang terdampak selama aktifitas penambangan, sehingga kegiatan penambangan seiring sejalan dengan masyarakat setempat, yang barangkali selama ini hanya sebagian saja yang menikmati manfaat atau kesejahteraan dari aktifitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan mitra PT Timah, artinya masyarakat kita tidak lagi sebagai penonton, namun ini hanya sekedar opsi saja,”tutup Mulkan mengakhiri percakapan dengan jejaring media Pers Babel. (Red)