Disebutkan Pengiriman Zirkon Ilegal, Ini Yang Ditegaskan Humas PT Mualim

PANGKALPINANGPOST.COM (Pangkalpinang) – || Polemik pengiriman pasir zirkon milik perusahaan PT. Mualim dari pulau Belitung ke pulau Bangka tujuan gudang Air Anyir Kecamatan Batu Rusa Kabupaten Bangka. Pengiriman zirkon antar pulau seperti yang dilansir beberapa media yakni; 

https://pradivanews.com/2022/11/29/diduga-ilegal-pengiriman-zirkon-disebut-ada-uang-koordinasinya/2/, https://targetnews.id/rencana-pengiriman-zirkon-diduga-ilegal-keluar-belitung-sudah-ada-titipan-admin-berita-daerah-109-views-whatsapp/,

 https://www.sinergipos.com/2022/11/27/miris-pengiriman-zirkon-diduga-ilegal-di-belitung-terus-terjadi/, dan https://infolintar.com/2022/11/rencana-pengiriman-zirkon-ilegalkeluar-belitung-sudah-ada-titipan. 

Disebutkan kegiatan pengangkutan pasir zirkon tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap atau ilegal. 

Hal tersebut diklearifikasi atau dibantah langsung oleh Dedi S selaku humas perusahaan PT Mualim bahwa pengiriman atau pengangkutan pasir zirkon itu sudah mengantongi izin yang lengkap dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di NKRI. 

Kepada jejaring media ini, Dedi S humas perusahaan PT. Mualim menegaskan bahwa pengiriman antar pulau atau pengangkut zirkon yang menggunakan angkutan jasa truck melalui pelabuhan Feri Tanjung Pandan Belitung ke Pelabuhan Feri di pulau Bangka sudah mengantongi izin sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku, bahkan izin penampungan gudang di desa Badau Kabupaten Belitung juga mempunyai izin yang lengkap dan diyakini tidak melanggar perbuatan hukum.

“Perlu kami tegas bahwa pengiriman antar pulau zirkon milik perusahaan kami bukanlah kegiatan yang ilegal, bahkan izin penampungan di gudang kami di Belitung juga lengkap, semua ada perizinannya,” tegas Dedi.

Lanjutnya,”logikanya begini, jika kegiatan pengangkutan zirkon itu ilegal dan mempunyai izin yang lengkap, tentunya jika tidak lengkap, tidak akan mungkin lolos atau diizinkan berangkat oleh pihak institusi terkait yang mempunyai kewenangan di pelabuhan untuk meloloskan barang tersebut? Dan belum lagi di pelabuhan di pulau Bangka pun surat kelengkapan dokumen pun kembali diperiksa, dan sebagai perusahaan yang mengelola mineral ikutan zirkon tidak mau bekerja yang ilegal atau melawan perbuatan hukum,”tegasnya lagi.

Saat disinggung adanya dana koordinasi untuk wartawan di Belitung, justru dibantahnya tidak ada dana atau jatah koordinasi kepada pihak siapapun.

“Perlu kami tegaskan tidak benar kami menyiapkan dana untuk koordinasi seperti yang diberitakan di media online, sekali lagi kami tegaskan tidak ada dana koordinasi apapun, karena kalau ada istilah ada dana atau jatah koordinasi artinya itu kegiatan ilegal, dan kami tidak melayani permintaan dana atau jatah koordinasi, itu sama dengan pungli, pemerasan dan itu perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan ,”tegas Dedi (47) pria kelahiran Palembang.

Namun demikian ia juga mengungkapkan, bahwa memang ada sahabat wartawan yang dikenal baik menghubungi pihak perusahaan meminta bantuan dana agar dari kegiatan perusahaan pengelola mineral ikutan tambang ini berpartisipasi dan kepedulian kepada masyarakat insan pers di Belitung.

“Memang ada kami memberikan sedikit bantuan dana kepada teman-teman wartawan di Belitung sebagai bentuk kepedulian kepada insan pers dan pertemanan, namun kami tegaskan lagi itu bukan merupakan dana atau jatah koordinasi, informasi itu tidak benar ada koordinasi sana dan sini,” ungkapnya.

Namun ia tegaskan lagi, meskipun ada bantuan dari perusahaan bukanlah suatu keharusan bagi pihaknya untuk mengakomodir dan memenuhi seluruh permintaan wartawan yang ada di Belitung terkait dengan kegiatan usaha perusahaan mereka.

Selain itu ditegaskanya, jika masyarakat pers dalam menjalankan fungsi kontrol melihat atau menilai ada kegiatan penampungan, pengangkutan atau pengiriman pasir zirkon, dan merupakan kegiatan usaha kami tersebut diketahui ilegal, dan mempunyai barang bukti yang kuat ada pelanggaran terhadap peraturan ketentuan yang berlaku, justru pihaknya mempersilahkan melaporkan kepada aparat hukum atau institusi yang berwenang untuk menindaknya.

“jika menurut anda kegiatan kami ilegal silahkan anda laporkan ke instansi terkait atau APH setempat untuk ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku NKRI, namun jika laporan tersebut tidak terbukti, sebaliknya kami pun melakukan upaya hukum melapor balik perbuatan yang mencemarkan nama baik atau yang telah dirugikan kami atas perbuatan tersebut. Karena sejatinya wartawan itu tidaklah kebal hukum, contoh kecil memasuki perkarangan orang lain dengan cara memaksa atau tanpa izin pemilik bangunan itu bisa dipidanakan, dan seorang wartawan itu dalam melaksanakan tugasnya berpedoman dengan kode etik jurnalistik (KEJ) selain Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.” ungkap Dedi.

Lebih lanjut diungkapkannya,” Kami menyayangkan sikap arogan wartawan yang memasuki gudang kami dengan memaksa dan tanpa izin dari kami, bahkan sempat meminta dengan petugas gudang kami (Kasmat,red) untuk menunjukkan dokumen perizinannya, kewenangannya apa? itu kami tegaskan tindakan yang berlebihan dari seorang profesi seorang jurnalis, apa itu tidak melanggar KEJ,” ungkap Dedi lagi.

“Padahal itu bukan kapasitasnya, wartawan tidak berwenang memeriksa dokumen perusahaan kecuali APH diinstansi yang berwewenang, jika memang ada hal yang melanggar peraturan ketentuan hukum.” tegasnya. 

Diketahui, pengangkutan zirkon menggunakan jasa transportasi darat melalui pelabuhan Feri Tanjung Pandan Belitung ada sebanyak 8 truck milik PT Mualim, dan 10 truck pemilik PT RBT perusahaan tambang di Kabupaten Bangka. 

Kendati demikian, pihak perusahaan PT Mualim menyampaikan terimakasih kepada sahabat wartawan/Pers Belitung atas informasi yang diberitakan setidak pihak perusahaan bisa lebih baik.

Selain itu, Dedi juga menyampaikan ajakan kepada insan pers hendaknya dapat bersama-sama dan membantu pemerintah daerah memberi rasa aman dan suasana kondusifitas bagi pelaku usaha atau investor.

“Iklim yang aman dan kondusif yang kita ciptakan bersama di negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu tidak membuat mereka ragu berinvestasi atau menanamkan modal untuk membangun di Pemprov baik investasi dibidang pertambangan, pariwisata, kesehatan, pendidikan maupun bidang yang lainnya, sehingga iklim investasi di Negeri Serumpun Sebalai diyakini oleh pelaku usaha atau investor adalah tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi disini.” Pungkas Dedi yang juga salah satu pegiat pers atau pewarta Babel dari Kantor Berita Online Bangka Belitung/KBO Babel. (KBO Babel)

Pangkalpinangpost.comPasir ZirkonPT Muslim
Comments (0)
Add Comment