Diduga Rugikan Uang Negara Rp. 9 Miliar Lebih,

PANGKALPINANGPOST.COM (PEKANBARU) – || Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau telah mendaftarkan prapid jilid IV dugaan “SPPD Fiktif masal Dewan Rohil” hari ini tanggal 17 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor: 14/Akta/Pid.Prap/2023/PN Pbr. Benar, kami hari ini mendaftarkan prapid jilid IV di PN Pekanbaru,” kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH.

Prapid jilid IV dugaan “SPPD Fiktif masal Dewan Rohil” merupakan sarana warga negara untuk membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Ini perkara dugaan “SPPD fiktif masal dewan rohil” sudah berjalan lama, sudah mau lima tahun ya, tapi belum ada perkembangan yang substantif,” tutur Dr. Huda dengan sapaan akrabnya, kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Huda mengatakan, harapannya dengan adanya prapid jilid IV ini, perkara dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan rohil” akan cepat tuntas dan adalah perkembangan terbaru dari pengusutan perkara dugaan “SPPD fiktif masal dewan rohil” secara substantif,” tutup Dr. Huda.

Seperti yang diketahui, dalam Prapid Jilid IV ini, yang menjadi termohon adalah, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Pimpinan KPK. Dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan rohil” ini diduga merugikan uang negara Rp. 9 miliar lebih.

Pangkalpinangpost.comRokan Hilir
Comments (0)
Add Comment