Pangkalpinangpost.com
Jakarta – Bangka Belitung digemparkan dengan dugaan skandal korupsi tata niaga timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan intensif dan mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Timah, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (28/1/2024).
Dalam konferensi pers pada Rabu (24/1/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa ada tiga modus yang digunakan oleh para pelaku korupsi dalam kasus ini.
Salah satunya adalah modus perizinan, yang telah diungkapkan, sementara dua modus lainnya masih dirahasiakan karena alasan kepentingan penyidikan.
“Ada tiga modus. Di antaranya itu perizinan,” ujar Kuntadi, memberikan gambaran kompleksitas kasus ini. Meskipun dua modus lainnya belum diungkapkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk memahami secara menyeluruh bagaimana para pelaku beroperasi.
Terkait dengan perizinan, tim penyidik telah memanggil pihak-pihak yang berwenang dalam penerbitan izin usaha tambang (IUP), termasuk Kementerian ESDM.
“Ya itu yang masih kita dalami. Kan ada hierarkinyalah sampai di titik ini siapa. Level menteri apa Dirjen apa Dinas,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat penambangan ilegal tercermin dalam hasil audit, dan tim penyidik berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Dampak penambangan yang dilakukan secara ilegal juga kita audit perusahaannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya kita harus bertindak. Kita dalami siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses penghitungan, diperkirakan bahwa kerugian ini mencapai angka yang sangat besar.
“Itu bisa sampai ratusan triliun. Belum ada angka pasti. BPKP masih bekerja. Ya alamnya sampai rusak,” ujarnya.
Status perkara korupsi PT Timah telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan umum pada tanggal 12 Oktober 2023.
“Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkap Ketut Sumedana, dalam rilis perdana pada Selasa (17/10/2023).-
(KBO)