Pangkalpinangpost.com
Bangka Belitung – Kegiatan hukum mengguncang dunia bisnis timah di Bangka Tengah. Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan langkah-langkah tegas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini tidak hanya mencakup penahanan pengusaha terkemuka, tetapi juga menyita puluhan alat berat yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, Minggu (28/1/2024).
Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik kandung dari pengusaha timah terkenal Thamron alias Aon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Kamis (25/1/2024) malam.
Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain penahanan Toni Tamsil, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Tim penyidik bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Polisi Militer melakukan operasi di dua lokasi di Kecamatan Lubuk Besar. Di satu lokasi, tidak terdapat informasi rinci mengenai jumlah ekskavator dan bulldozer yang disita, sedangkan di lokasi lainnya, ditemukan 18 ekskavator dan 2 bulldozer.
Ketut Sumedana, dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan perkara ini.
Meskipun peran Thamron alias Aon dalam kasus ini masih dalam pendalaman, penyidik terus melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran.
Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menjadi sorotan tajam di Bangka Tengah. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menegakkan keadilan.
(Penulis : Dwi, Editor : Taufik).