Dianggap Merugikan Negara, Kejati Babel Tahan Oknum ASN PUPR Babel

Foto : Tersangka Sa saat ditahan tim Kejati Babel usai menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Babel. (Penkum Kejati Babel)

PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), oknum ASN asal intansi DPU & PUPR Provinsi Babel berinisial Sa akhirnya, Senin (24/1/2022) sore akhirnya berstatus tahanan pihak Kejati Babel setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tersangka (Sa — red) usai ditahan langsung dititipkan di Rutan Polresta Pangkalpinang,” kata Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sadono SH MHum melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH melalui siaran pers, Senin (24/1/2022) malam.

Perkara atau kasus hingga menyeret oknum ASN ini (Sa) yakni proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengung- Batu Betumpang – Bedengung Payung Tahun Anggaran (TA) 2018 di intansi PUPR Provinsi Babel.

Tak cuma itu, sejumlah proyek serupa pun antara lain pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Pasir Garam Penagan – Kota Kapur Tahun 2020 termasuk ruas kalan Pasir Garam-Penagan – Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah)

Selain itu pekerjaan yang sama pula yakni pemeliharaan ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kembali Basuki menerangkan terkait penahanan tersangka Sa yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka Sa.

Selain itu pula ditegaskan Basuki yakni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka S umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022

Lanjut Basuki, adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka .yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.
“Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Basuki.
(Red/Penkum Kejati Babel)

Kejati Babel
Comments (0)
Add Comment