Foto : Logo Polairud. (int)
PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Pasca penangkapan belasan oknum penamhang ilegal belum lama ini, pihak Direktorat Polisi Perairan & Udara (Dit Polairud) Polda Kep Bangka Belitung (Babel) terus mengusut tuntas, bahkan sampai saat ini institusi penegak hukum ini pun dikabarkan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan terkait kasus penambangan ilegal (ilegal mining) biji timah di kawasan Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hal ini pun dibuktikan lantaran pihak penyidik Dit Polairud Polda Kep Babel dikabarkan Kamis (18/4/2024) memanggil sejumlah pihak terkait termasuk para koordinator tambang ilegal Kolong Buntu, Sungailiat guna dimintai keterangan terkait kasus ilegal mining di Kolong Buntu, Sungailiat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan serta keterangan narasumber menyebutkan jika tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel sebelumnya sempat melayangkan surat kepada sejumlah pihak (panitia) diduga terlibat dalam kegiatan ilegal mining tersebut termasuk pihak pemilik ponton tambang inkonvensional (TI) jenis Rajuk tower pun turut pula dipanggil penyidik.
Sejumlah oknum warga diduga selaku pemilik ponton TI antara lain diketahui masing-masing berinisial Fs, Jn, Ne, dan Ta. Tak cuma itu saja, tim penyidik Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel dalam surat panggilan resmi yang ditanda tangani langsung oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom tertanggal 16 April 2024 dikabarkan sempat pula dilayangkan kepada sejumlah koordinator tambang ilegal Kolong Buntu termasuk diantaranya, Fr, Fb dan Re.
Informasi lain berhasil dihimpun tim investigasi KBO Babel pun menyebutkan jika dalam surat resmi panggilan terhadap sejumlah pihak diduga terlibat dalam kasus ini termasuk koordinator tambang ilegal diminta menghadap ke seorang penyidik, Ipda Ramles Sihombing selaku Panit II Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel, Kamis (18/4/2024).
Sekedar diketahui, aktifitas penambangan ilegal biji timah di kawasan Kolong Buntu Sungailiat ini sebelumnya berawal dari gagasan seorang oknum ketua RT02 Nangnung (Ag), Saat memulai kegiatan ilegal ini Ag pun disebut-sebut ikut melibatkan segelintir oknum warga Sungailiat antara lain Fr dan AA termasuk seorang oknum aparat berinisial Hd.
Selama menjalani kegiatan tambang ilegal di Kolong Buntu ini dikabarkan pula jika pihak panitia tambang sempat menghasilkan sekitar 8 ton biji timah di lokasi Kolong Buntu, selanjutnya perolehan hasil sejumlah biji timah itu pun diduga ditampung oleh seorang oknum aparat berinisial Wr disebut-sebut sebagai pihak pembeli.
Mirisnya, hasil dari penjualan biji timah tersebut sempat disalurkan kepada pihak pengurus tiga mesjid yang berada sekitar lingkungan Kolong Buntu hingga mencapai angka bantuan dana untuk kepentingan tempat ibadah itu sekitar puluhan juta.
Meski begitu, aktifitas tambang ilegal Kolong Buntu diketahui kerapkali mendapat peringatan keras dari pihak Polres Bangka, namun para pelaku tambang ilegal di lokasi setempat terkesan membandel hingga akhirnya aktifitas tambang ilegal di lokasi itu pun ditertibkan pihak Polres Bangka.
Namun tindakan pihak Polres Bangka justru terkesan tak dianggap oleh para oknum pelaku tambang ilegal. Pasalnya, para oknum penambang justru saat mendekati hari lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah nekat kembali menambang di Kolong Buntu hingga akhirnya kedapatan oleh tim Dit Polairud Polda Kep Babel.
Akibatnya, sedikitnya 11 orang penambang ilegal di kolong Buntu pun terpaksa diringkus oleh tim Siubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel dan saat ini sejumlah oknum penambang ilegal ini pun diproses secara hukum.
Selain belasan penambang diamankan, tim Dit Polairud Polda Kep Babel pun dikabarkan sempat pula mengamankan seorang oknum ketua RT02 Lingkungan Nangnung, Ag lantaran Ag diduga ikut terlibat dalam aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu selain diketahui selaku koordinator merangkap ketua panitia tambang Kolong Buntu.
Belasan oknum penambang di Kolong Buntu termasuk ketua RT02 Nangnung (Ag) pasca penangkapan oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel selanjutnya dikabarkan saat ini ditahan di sel tahanan Dit Polairud Polda Kep Babel.
Informasi lain berhasil dihimpun tim investigasi KBO Babel pun menyebutkan jika dalam surat resmi panggilan terhadap sejumlah pihak diduga terlibat dalam kasus ini termasuk koordinator tambang ilegal diminta menghadap ke seorang penyidik, Ipda Ramles Sihombing selaku Panit II Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel.
Sementara Kasubid Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel masih diupayakan dikonfirmasi terkait informasi yang diterima tim KBO Babel perihal adanya pemanggilan sejumlah pihak diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di kawasan Kolong Buntu, Sungailiat.
(KBO Babel/tim)