Pangkalpinangpost.com
Koba – Kabupaten Bangka Tengah menghadapi tantangan serius terkait program jahe merah yang menyebabkan ratusan warga tercatat dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Program ini diinisiasi oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, pada Maret 2021, dan diurusi oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menangani permasalahan ini, Jumat (5/1/2024).
“Ini kan menyangkut ratusan warga Bangka Tengah, kita mendorong pemerintah Bangka Tengah untuk bersikap, paling tidak dimulai untuk memanggil pihak terkait seperti Bank Sumsel Babel sebagai penyalur, perusahaan BRM sebagai pengurus, serta masyarakat, itu harus duduk bersama,” ujar Apri.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait perjanjian awal pelaksanaan program jahe merah. Apri menginginkan penjelasan yang detil mengenai akad awal, sehingga bisa lebih memahami perspektif masyarakat yang mungkin menganggap program ini sebagai bantuan.
Seiring dengan panggilan tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Tak hanya itu, Apri juga berencana berdiskusi dengan Komisi II DPRD Bangka Tengah untuk merumuskan langkah selanjutnya dalam menangani persoalan ini.
“Pemkab Bangka Tengah salah satu pemilik saham di Bank Sumsel Babel, kami pengawas Bangka Tengah mendorong itu, saya akan komunikasi dengan teman komisi II, karena kami membidangi ekonomi dan keuangan, bisa saja kami mempertanyakan hal ini kepada Bank Sumsel Babel, semoga bisa ada kesepahaman,” ungkap Apri.
Melalui upaya bersama ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan transparan untuk mendukung ratusan warga Bangka Tengah yang terkena dampak negatif dari program jahe merah ini. (Penulis : Taufik, Editor : Dwi Frasetio).
(Akhi).