PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Sebagai bentuk upaya perlindungan sekaligus tindak pencegahan terhadap perempuan dan anak khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang, kini pihak Pemerimtah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kini telah membuat peraturan daerah (Perda).
Wacana adanya Perda tentang perlindungam terhadap perempuan dan anak ini dikemukakan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, di ruang OR gedung kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (21/2/2023).
Dalam kegiatan acara yang digelar tersebut, pihak Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go pun tak menampik jika belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga. Bahkan dalam sejumlah kasus menurutnya justru kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.
“Oleh karena itu pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya membentuk Perda dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat,” kata Mie Go.
Tak cuma itu, ia pun berharap adanya Perda tersebut dengan tujuan agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi.
Di kesempatan sama, Kepala Dinas P3AKB, Agustu Afendi mengatakan hal tersebut tak lain sebagai bentuk realisasi, pemerintah kota juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Jadi UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, deskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya,” terangnya.
Demi kemudahan pemberian layanan pengaduan, Dinas P3AKB juga telah melakukan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika untuk membentuk aplikasi Ruang Informasi Pengaduan (Rindu).
“Aplikasi tersebut tidak perlu di download melalui Playstore. Kita akan sebarkan barcode di tempat-tempat umum sehingga kalau ada pengaduan tentang masalah anak silahkan di pindai dan langsung masuk ke aplikasi, ” jelas Agustu.
“Selain itu, kita juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah, ” tambahnya.
Diharapkan dengan sosilasiasi ini segala informasi terkait perda pemberdayaan dan perlindungan perempuan dapat diterima serta diteruskan kepada semua anggota dan seluruh lapisan masyarakat.
(KBO Babel/Tedi)