PANGKALPINANGPOST.COM (ROHIL) – || Agenda sidang pertama perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 10:00 Wib.
Sidang Praperadilan ini Pemohon AS menggugat 5 Termohon yang terdiri Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir sebagai Termohon I. Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir, sebagai Termohon II. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau sebagai Termohon III. Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI sebagai Termohon IV. Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sebagai Termohon V.
Agenda pertama ini merupakan pembacaan gugatan dari Pemohon. Yang menarik dari agenda sidang pertama ini adalah kuasa hukum dari Termohon IV dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI dan Termohon V dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sampai dengan sidang pertama ini belum ada memberikan kuasa sehingga tidak menghadiri sidang praperadilan.
Tentu saja patut dipertanyaan kordinasi pihak Polres Rohil dengan Termohon IV dan Termohon V. Dan kesiapan Kuasa Hukum dalam hal ini di wakili oleh Bidkum Polda Riau.
Besok selasa akan dilakukan sidang kedua, dalam agenda jawaban dari Termohon 1,2 dan Termohon 3, sedangkan Termohon 4 Kabag Reskrim dan Termohon 5 Bapak Kapolri tidak menghadiri persidangan pertama di hari ini.
Menurut Kuasa Hukum AS, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H, kita lihat apa jawaban dari para Termohon dan nanti akan kita jawab sesuai porsinya masing-masing.
Sidang selasa akan diadakan 2 sesi, yaitu siangnya sidang dengan agenda Replik dari Pemohon dan sekaligus Duplik dari Termohon yang hadir,” ujar Dr. YK sapaan akrabnya.