Pangkalpinangpost.com
Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah ini diambil setelah penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Rabu (22/11/2023) malam.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Berikut adalah fakta-fakta terkait penetapan tersangka Firli Bahuri:
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Penukaran ini dilakukan oleh Firli Bahuri selama periode Februari 2021-September 2023. Dokumen tersebut mencakup pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai mencapai Rp7.468.711.500.
Pada saat Firli Bahuri dan SYL bertemu di GOR Tangki pada 2 Maret 2022, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL. Hal ini menjadi bagian dari bukti yang menjadi pertimbangan penyidik dalam kasus pemerasan ini. Tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI juga diamankan oleh penyidik.
Penyidik juga mengamankan satu buah hardisk eksternal atau SSD berisi ekstraksi data barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK RI. Selain itu, dari tangan Firli, polisi menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2019 sampai tahun 2022.
Aparat kepolisian tidak hanya menyita barang-barang pribadi, tetapi juga melibatkan barang bukti lainnya seperti 21 unit handphone milik para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, hingga dompet berwarna cokelat. Selain itu, satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK turut diamankan bersama beberapa surat atau dokumen lainnya.
Berdasarkan temuan berbagai bukti tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Pimpinan KPK ini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berencana untuk kembali memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari rencana tindak lanjut yang telah dijadwalkan oleh penyidik. Walaupun belum ada rincian kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan, agenda ini akan dilaksanakan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Pemberkasan Perkara dan Koordinasi dengan Kejaksaan
Usai penetapan tersangka, penyidik akan fokus pada pemberkasan perkara dan koordinasi dengan kejaksaan. Langkah ini mencakup melengkapkan administrasi penyidikan serta berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta. Proses ini menjadi langkah penting menuju proses hukum lebih lanjut terkait kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan SYL.
Dengan serangkaian fakta dan bukti yang ditemukan, kasus pemerasan ini memberikan tekanan pada lembaga antirasuah, KPK, dan menyoroti kompleksitas tindak pidana korupsi di tingkat tertinggi pemerintahan. Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan salah satu tokoh kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Penulis : Akhirulia, Editor : Dwi Frasetio).
(Akhi)