Berdalih Uji Coba, 3 KIP Diduga Beroperasi Tanpa IUP di Laut Matras, Sempat Bongkar 400 Kampil Pasir Timah

PANGKALPINANGPOST.COM (BANGKA), — || Tiga unit Kapal Isap Produksi (KIP) yang menambang pasir timah di Laut Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dikabarkan bekerja tanpa dilengkapi Izin Usaha Produksi (IUP).

Ketiga KIP tersebut antara lain KIP Lembawai, Metropolitan, dan Inter Nusa.

Ketiga KIP itu sebelumnya beroperasi di Wilayah IUP (W-IUP) milik PT Sejahtera Logindo Alam (SLA).

Namun diketahui kalau masa berlaku IUP PT SLA kini sudah berakhir sejak Juni 2023 lalu.

Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan data di Minerba One Map Indonesia Kementerian ESDM RI, yang didapati bahwa W-IUP PT SLA sudah terhapus dari peta database.

Kendati masa berlaku IUP sudah berakhir, tapi aktivitas KIP di eks W-IUP PT SLA itu masih berlangsung hingga sekarang.

Bahkan seorang warga setempat menyebutkan, beberapa waktu lalu, salah satu KIP, yakni Inter Nusa, sempat bongkar pasir timah dari perairan Laut Matras sebanyak 400 kampil.

“Beberapa minggu lalu KIP Inter Nusa bongkar timah 400-an lebih kampel, di pantai Matras itu lah,” ujarnya di Sungailiat, Selasa (11/07/2023) sore.

Seorang warga lainnya yang diketahui sebagai pengurus dana kompensasi ketiga KIP tersebut menjelaskan, masa berlaku IUP PT SLA memang sudah berakhir.

Adapun aktivitas ketiga KIP yang kini masih beroperasi tanpa IUP itu, dia katakan sebagai masa uji coba.

“IUP-nya memang sudah berakhir. Tapi kata pihak perusahaan, kapal-kapal itu beroperasi karena masih uji coba IUP,” ungkapnya yang minta identitas dirahasiakan.

Meski dia katakan belum ada IUP resmi yang menaungi ketiga KIP yang sudah bersandar dan beroperasi di Laut Matras sampai saat ini, ia juga menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada penambahan unit-unit KIP lainnya.

“Dari ketiga KIP itu, hanya satu yang operasi sekarang. Tapi dalam waktu dekat nanti akan ada tambahan KIP-KIP yang lainnya lagi di sana,” akuinya membeberkan.

Sementara, ketika redaksi menghubungi pihak manajamen KIP bernama Paulus, guna meminta keterangannya terkait hal tersebut lewat pesan seluler, hingga kini belum memberikan jawaban.

Sebagai informasi, PT SLA sendiri sebelumnya memiliki luas IUP sebesar 40 Ha di Laut Matras, dengan Nomor SK 188.44/472.J/ESDM/2017, yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 30 Maret 2017, hingga masa berakhir pada tanggal 6 Juni 2023. (Julian SLT/KBO Babel)

KIPPangkalpinangpost.com
Comments (0)
Add Comment