Pangkalpinangpost.com
Palembang – Kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumselbabel (BSB) yang digelar pada 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang terus menjadi fokus penyelidikan tim Bareskrim Polri. Sejak November 2023 hingga kini, Bareskrim Polri telah memanggil 52 saksi terkait kasus ini, melibatkan pihak BSB, notaris, pejabat pemprov Sumsel, dan peserta RUPS pada saat itu, Selasa (23/1/2024).
Informasi yang dihimpun oleh media sinerginkri.com dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 hingga 25 Januari 2024, tim Bareskrim akan melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi di Mapolda Sumsel. Saksi-saksi tersebut termasuk seluruh komisaris (4 orang), Direktur Utama (Dirut), Direktur Kepatuhan, Prof S, serta beberapa pejabat dan staff BSB. Selain itu, tim penyidik juga meminta dokumen-dokumen asli, termasuk akta notaris yang diduga dipalsukan.
“Dengan maraton pemanggilan saksi yang tanpa terputus total pada Selasa hingga Kamis ini, kami berharap mencapai total 52 saksi sesuai harapan,” ungkap narasumber tersebut pada Minggu, 21 Januari.
Syahabudin, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli NKRI (MP-NKRI), menyampaikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, dengan banyaknya pihak terkait yang dipanggil, kasus ini semakin terang benderang. Hal ini diharapkan dapat memudahkan penyidik untuk segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap kebenaran di balik dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumselbabel.
“Proses pemanggilan saksi ini sangat penting agar fakta-fakta terkait dugaan manipulasi RUPS-LB dapat terkuak dengan jelas. Semakin banyak saksi yang memberikan keterangan, semakin rinci pula gambaran kasus ini,” ujar Syahabudin.
Dia menambahkan bahwa tanggung jawab para saksi, khususnya mereka yang terlibat dalam proses RUPS-LB, sangat besar bagi kemajuan Sumsel ke depan. Jika dugaan manipulasi terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden dalam dunia perbankan di Indonesia.
“Jika terbukti, mungkin kasus ini merupakan kasus perbankan terbesar dan pertama di Indonesia. Oleh karena itu, para saksi harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya untuk mencari keadilan dan kebenaran,” tegas Syahabudin.
Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini menjadi sorotan publik, karena mencakup berbagai pihak yang terlibat langsung dalam proses RUPS-LB Bank Sumselbabel. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang akurat dan transparan untuk mengetahui apakah ada perbuatan melanggar hukum dalam proses tersebut. (Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel).
(Akhi).