Pangkalpinangpost.com~//- Pangkalpinang – Dalam sebuah langkah signifikan dalam memerangi korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 897.426.000,00, Jumat, (1/11/2024).
Uang tersebut berasal dari tersangka Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Pengembalian ini berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel.
Kejati Babel mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari total kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini, yang melibatkan pemberian kredit senilai Rp 18.830.000.000,00 kepada 53 debitur antara tahun 2022 hingga 2023.
Tersangka, yang telah menikmati dana tersebut, mengembalikan jumlah yang sedikit lebih besar dari kerugian yang ditetapkan, yaitu Rp 897.425.416,00, dengan total pengembalian mencapai Rp 897.426.000,00.
Langkah ini menunjukkan niat baik tersangka untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Meskipun sejumlah uang telah dikembalikan, Kejati Babel mencatat bahwa masih ada sisa pokok kredit sebesar Rp 12.762.160.698,00 yang belum dikembalikan oleh M. Ramadanto, Direktur PT Wida Mulia Sejahtera.
Saat ini, Kejati Babel fokus untuk menuntut pengembalian sisa kredit yang telah dinikmati oleh Ramadanto, dengan harapan semua kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Total pemulihan keuangan negara dari kasus ini kini mencapai Rp 6.067.839.302,00, yang diperoleh dari total pokok kredit yang telah dilunasi oleh debitur, serta pengembalian melalui penyidik.
Pengembalian yang dilakukan oleh pihak tersangka merupakan langkah positif, namun Kejati Babel tetap berkomitmen untuk menuntaskan semua pihak yang terlibat.
Kejati Babel menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya mencerminkan upaya mereka dalam menangani tindakan melawan hukum, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan korupsi akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Keberhasilan dalam mengembalikan uang ini adalah bagian dari langkah proaktif Kejati Babel dalam mengatasi masalah korupsi, terutama di sektor perbankan dan kredit. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini berjalan dengan baik,” ungkap seorang pejabat Kejati Babel.
Masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada lembaga hukum dan penegakan hukum setelah melihat langkah konkret ini.
Pengembalian dana korupsi menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja instansi penegak hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta lembaga keuangan.
Kejaksaan Tinggi Babel menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Pengembalian kerugian negara ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang mereka untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi di Indonesia.
Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, Kejati Babel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta mendukung program-program yang dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Pengembalian dana ini menjadi sinyal bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas.-
(Ari Wibowo/KBO Babel).