Anggota Pol PP Diduga Aniaya Remaja, Kasat Pol PP Bangka Janji Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

Bangka, Pangkalpinangpost.com -– Seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) berinisial AT diduga melakukan penganiayaan terhadap Destha Pratama, seorang remaja berusia 20 tahun asal Sungailiat, pada Selasa (03/09/2024).

Menurut Destha, kejadian tersebut terjadi saat ia sedang memperbaiki rantai motor di depan rumah teman wanitanya di Bukit Barisan, Kelurahan Betung, Kecamatan Sungailiat. Tiba-tiba, AT mendekatinya tanpa memberikan penjelasan dan langsung menyerangnya dengan menjambak rambut, menampar pipi, dan menendang dada hingga Destha terjatuh ke aspal.

“Saat saya sedang memperbaiki motor, seseorang tiba-tiba mendekati dan menyerang saya tanpa alasan. Saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Destha.

Setelah insiden tersebut, Destha pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Ayahnya, Mulyadi, segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bangka dan menyarankan Destha untuk melakukan visum di RSUD Sungailiat.

Foto: Destha Pratama Korban Pemukulan Diduga Dilakukan Oleh Oknum Anggota POL PP Kabupaten Bangka

Mulyadi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perlakuan tersebut dan berharap pelaku mendapat hukuman yang sesuai. Ia meminta agar AT, yang merupakan anggota Pol PP Kabupaten Bangka, dipecat jika terbukti bersalah. Mulyadi juga berencana melaporkan kasus ini kepada PJ Bupati Bangka untuk meminta tindakan lebih lanjut terhadap oknum tersebut.

“Kami tidak hanya melaporkan kejadian ini kepada Polres Bangka, tetapi juga kepada PJ Bupati Bangka dan Kasat Pol PP. Kami ingin memastikan tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut. Kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap ada sanksi yang sesuai, dan jika perlu, pemecatan dari jabatannya sebagai honorer di Sat Pol PP Kabupaten Bangka,” tegas Mulyadi.

Pihak keluarga Destha berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan keadilan.

Mashun, Sekretaris Pol PP Kabupaten Bangka, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, “Maaf sebelumnya untuk menyampaikan ke media nanti akan disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP,” kata Mashun.

Atas informasi Mashun, redaksi media ini menghubungi Tony Marza, Kasat Pol PP Bangka, via WhatsApp pada Rabu (04/09/2024). Tony Marza menjelaskan bahwa terduga pelaku (AT) sudah dipanggil oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) untuk diperiksa. PTI adalah satuan yang dibentuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal disiplin, kode etik, serta standar operasional prosedur Pol PP.

“Jika dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Tony Marza. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil korban untuk dimintai keterangannya guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Kehadiran oknum seperti ini menunjukkan adanya masalah dalam pengawasan dan penegakan disiplin di institusi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi dan perbaikan, memastikan tindakan tegas diambil terhadap pelaku, serta mencegah kejadian serupa di masa depan. Penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap anggotanya menjalankan tugas dengan etika dan profesionalisme yang tinggi.

PJ Bupati Bangka dan Kapolres Bangka hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi @ Zen Adebi.

Comments (0)
Add Comment