Advokat,Aktivis dan Ormas LMP BABEL Kawal Pelaporan ke Propam Polda Babel Mandeknya Penanganan Kasusnya

Pangkalpinangpost.com(PANGKALPINANG) – Suasana tegang namun penuh semangat terlihat di Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) pada Rabu pagi (11/9/2024). Puluhan perwakilan dari kalangan advokat, organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis kemanusiaan, pegiat hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, serta jurnalis berkumpul di titik-titik kumpul tersebut untuk melakukan aksi bersama.

Mereka berkumpul untuk mendampingi pelaporan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) terkait kasus penjualan rumah anak yatim yang mandek di tangan penyidik Polres Bangka Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah laporan penjualan rumah yang menjadi hak tiga anak yatim di Bangka Tengah tidak kunjung diproses oleh kepolisian setempat. Diduga, pelaku yang merupakan paman dari anak-anak tersebut, Dandong, telah menjual rumah berikut isinya dengan cara yang tidak sah, yaitu memalsukan tanda tangan ketiga anak yatim tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar pagi itu, Hangga Oktaviani SH dari Firma Hukum Hangga Off, yang juga menjadi tokoh sentral dalam pendampingan kasus ini, menyampaikan pernyataan tegas kepada media yang hadir.

Selain advokat Hangga,Tim advokasi hukum dari Laskar Merah Putih provinsi Bangka Belitungjuga hadir angsung dalam pendampingan yaitu M. Abdillah Armanegara SH.MH. yang ikut menandatangani kuasa pelaporan ke Polda Babel.

“Kami berkumpul di sini bersama rekan-rekan advokat, ormas, aktivis kemanusiaan, dan mahasiswa untuk mendampingi pelaporan oknum penyidik Polres Bangka Tengah ke Propam Polda Babel. Kami menduga oknum tersebut sengaja memperlambat proses laporan anak yatim ini, yang haknya telah diperjualbelikan oleh pamannya,” kata Hangga.

Hangga menambahkan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga menciderai rasa keadilan, terutama bagi anak-anak yatim yang seharusnya dilindungi hak-haknya oleh negara.

“Kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas dan setiap pelaku yang terlibat dalam pembiaran ini dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tepat pukul 10.15 WIB, rombongan yang terdiri dari advokat, perwakilan ormas, aktivis kemanusiaan, dan mahasiswa bergerak menuju Polda Babel.

Mereka terlihat berjalan dengan penuh keyakinan, membawa berkas laporan yang akan diajukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel.

Gerakan ini dipimpin langsung oleh Hangga Oktaviani SH, yang juga diiringi oleh puluhan advokat dan pengacara lainnya.

Kasus yang Mendapat Perhatian Serius

Kasus ini bermula ketika ketiga anak yatim tersebut melaporkan bahwa rumah mereka telah dijual oleh paman mereka tanpa persetujuan dan sepengetahuan mereka.

Bahkan, menurut informasi yang berkembang, paman mereka memalsukan tanda tangan ketiga anak tersebut untuk melancarkan penjualan rumah.

Setelah laporan dibuat, kasus ini seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bangka Tengah, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Situasi ini membuat banyak pihak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Polres Bangka Tengah, terutama terkait dugaan adanya unsur pembiaran yang dilakukan oleh oknum penyidik.

Hangga Oktaviani dan tim pendamping hukum menilai bahwa ada indikasi kuat penyidik sengaja memperlambat penanganan kasus ini, yang pada akhirnya merugikan para korban.

“Sebagai advokat dan pegiat HAM, kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Ini bukan hanya soal properti, tetapi juga hak asasi anak-anak yang dilanggar,” ujar Hangga.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan pelaporan ke Propam Polda Babel merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap penyidik yang lalai dalam menjalankan tugasnya akan menerima sanksi tegas.

Komitmen Advokat dan Aktivis

Kehadiran puluhan advokat dan aktivis di KBO Babel pada pagi hari itu menunjukkan tingginya solidaritas dalam menegakkan keadilan, terutama bagi pihak-pihak yang rentan seperti anak yatim.

Tidak hanya advokat, perwakilan dari berbagai ormas, mahasiswa, dan jurnalis juga ikut terlibat aktif dalam aksi ini, mencerminkan kepedulian bersama terhadap permasalahan hukum yang menyentuh nurani kemanusiaan.

Gerakan ini diharapkan bisa memberikan tekanan moral kepada institusi kepolisian agar lebih serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak yatim dan kelompok rentan lainnya.

Dengan melibatkan banyak elemen masyarakat, advokat dan aktivis berharap bisa menciptakan perubahan positif dalam sistem penegakan hukum, khususnya di Bangka Belitung.

Pergerakan rombongan advokat dan aktivis ini menjadi cerminan dari semangat gotong royong dalam memperjuangkan keadilan.

Kasus penjualan rumah anak yatim ini pun diharapkan segera mendapatkan titik terang setelah laporan resmi ke Propam Polda Babel dilakukan. Puluhan orang yang terlibat dalam aksi tersebut optimis bahwa langkah mereka akan membawa hasil yang adil bagi para korban.

“Alhamdulillah utk pelaporan hari ini diterima dengan baik oleh pihak SPKT dan naik di tingkatkan ke sidik oleh krimum Polda Babel dengan dugaan pemalsuan data, pencurian, penggelapan” pungkas M. Abdillah Armanegara SH,.MH Selaku ketua tim adovakasi Hukum dan HAM ormas LMP provinsi Bangka Belitung dan juga saat ini menjabat sebagai ketua DPC SAI AKEK BINTIT kota Pangkal Pinang.(js kBO Babel)

Comments (0)
Add Comment