Adistya Sunggara Kuasa Hukum PT Pulomas Katakan Para Tergugat Abaikan Perintah Majelis Hakim

PangkalpinangPost.com (Babel) – DR Adystia Sunggara SH MH M.Kn kuasa hukum PT Pulomas Sentosa justru menyayangkan adanya kegiatan pemasangan portal secara permanen menuju pos kerja dilokasi kliennya oleh Primkopal Lanal Bangka, beberapa hari lalu.

“Perizinan apa sih yang dimiliki primkopal sehingga berani pasang plang dan portal?? Dijelaskan ke publik lah atau suruh instansi berwenang menjelaskan kalo tidak paham.

Primkopal harus paham atau minta pemahaman tentang fungsi IUP penjualan yang dimilikinya, apakah salah satunya digunakan untuk landasan memasang portal dan plang ?” tanya Adistya.

Menurutnya, Gubernur berikan pekerjaan normalisasi dan pengerukan dengan perjanjian diberikan kepada Primkopal di pelabuhan pengumpan lokal yang merupakan kewenangan Bupati, telah menunjukan itikad buruk dari seorang pemimpin atas tindakan pemerintahan yang melanggar norma hukum, dan Primkopal harusnya bertanya dgn mientri Perhubungan atau instasi yang berwenang sehingga tidak terjebak lahir suatu hubungan hukum dari suatu hal yang salah yang dilakukan gubernur, akhirnya merugikan Primkopal sendiri yang nanti harus ditarik dan ikut bertanggung jawab secara hukum atas kekeliruan gubernur.

“PT Pulomas pemegang izin kerja keruk yang diberikan oleh bupati karena kewenangannya, dan izin tersebut sah dan masih berlaku, kita tegas ini. Nah Primkopal legitimasi hukumnya apa? Masuk areal kerja Pulomas di alur muara dengan memasang plang pemberitahuan menyebutkan nomor IUP penjualan, namun menjelaskan kegiatan normalisasi alur. Terus masang portal kan perbuatan yang keliru dan salah tidak berdasarkan hukum, perjanjian dengan gubernur atas kegiatan normalisasi itu adalah bertentangan dan melanggar norma hukum, karenanya dapat dipandang perbuatan arogansi dan penyalahgunaan wewenang,”katanya.

Foto : DR Adistya Sunggara SH MH M.Kn

Dijelaskan Adistya, kegiatan pemasangan portal yang dilakukan oleh Primkopal Lanal Bangka menunjukkan bentuk arogansi tindakan primkopal yang merupakan bagian badan eksternal Lanal Babel dibawah TNI angkatan laut, dengan demikian sekarang kita semua dapat melihat dan menyaksikan adanya pihak yang tidak menghargai lembaga peradilan, Tindakan gubernur atas keputusannya yang keliru cacat prosedur, yuridis, subsitansi, dan melanggar kepastian hukum sebagaimana diatur dalam azaz umum pemerintahan yang baik dalam UU 30/2014 yang merugikan PT Pulomas kan masih dalam berproses di PTUN Babel.

“Sudah dingatkan oleh Majelis hakim agar semua pihak termasuk primkopal, termasuk gubernur agar tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, ini kan masih proses dan perjalanan panjang sampai tingkat mahkamah Agung RI keputusan tetap itu. Ketika majelis hakim sudah memberikan perintah dan peringatan maka harus dilaksanakan, tidak melaksanakan perintah pengadilan itu bisa pidana, sebagaimana perbuatan dugaan tindak pidana dikaitkan dengan rumusan Pasal 216 KUHP.”ungkap Adistya.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemasangan portal secara permanen yang dilakukan oleh oknum anggota Lanal TNI, padahal sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim PTUN Babel pada sidang lapangan agar para pihak tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi itu sebelum ada keputusan. Mengabaikan perintah hakim itu sama artinya tidak menghargai wibawa lembaga Peradilan di negara kita, ini jelas sekali perbuatan melawan hukum dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel sebagai pengurus primkopal ,”tegasnya.

Ketika ditanya, apakah yang akan dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa terkait pemasangan portal secara permanen dilokasi tersebut diduga oleh oknum anggota Lanal Babel merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

“Tindakan dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel jelas perbuatan melawan hukum dan berdampak tidak baik bagi masyarakat kita dan akhirnya menjadi contoh masyarakat untuk berani melanggar hukum, ini akan kami laporkan ke Danpus Pomal dan panglima TNI.”jawabnya.

Ditambahkannya,”langkah-langkah hukum, dan salah satunya juga kami sudah menyiapkan gugatan yang kami tujukan langsung kepada gubernur dan primkopal serta pihak lain yang terlibat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa, yang lahir dari tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh gubernur yang bertentangan dengan peraturan hukum, dan dalam waktu dekat akan kami daftarkan sembari menunggu keberatan adminstratif yang kami sampaikan ke gubernur tanggal 20 desember 2021 lalu yang sampai sekarang gubernur belum menjawab surat kami, guna kami memberikan kesempatan terlebih dahulu gubernur agar beritikad baik, serta menyadari kesalahannya dan mencabut membatalkan perjanjian pekerjaan normalisasi di pelabuhan pengumpang lokal, karena salah menggunakan kewenangan, dikaitkan peraturan Menteri Perhubungan ini kan mengambil kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada bupati, hal Ini tidak baik dalam tertib penyelenggara negara.”pungkas Adistya yang juga dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung. (KBO Babel)

Dr Adistya Sunggara SH MHPimkopal Lanal BangkaPT Pulomas SentosaPTUN Babel
Comments (0)
Add Comment