PANGKALPINANGPOST.COM (Bangka Barat) – || Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Bangka Barat Johan Vigario didampingi jajaran resmi melaporkan oknum wartawan media online berinisial D ke Polres Bangka Barat.
Penasihat Hukum Ketua HKTI Bangka Barat Johan Vigario, Budiono mengatakan pihaknya melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan D melalui sebuah pemberitaan terkait pembagian sertifikat tanah di Kecamatan Jebus.
Budiono merasa berita yang terbit pada Rabu 27 September 2022 tersebut tidak sesuai dengan kaidah penulisan produk jurnalistik maupun fakta yang sebenarnya terjadi.
“Pemberitaan yang dilakukan oleh oknum media yang membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oknum media itu ia tidak pernah mengkonfirmasi awal pemberitaan itu tiba-tiba membuat pemberitaan tanpa ada narasumber disitu. Jadi kami menilai ini bukan prodak jurnalistik, minimal itu 2 narasumber supaya berimbang.
Ataupun 1 kali 24 jam baru konfirmasi kembali, ini tidak, ” kata Budiono.
Budiono menitikberatkan dua poin yang termuat dalam pemberitaan sehingga membuat kliennya merasa dirugikan.
“Dalam pemberitaan itu pertama dibuat bahwa Johan itu sudah pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Bangka Barat sebagai saksi. Kedua beliau terlibat sebagai transaksi jual beli yang sebagai pengusaha disitu, ” tuturnya.
Budiono membenarkan kliennya sempat dipanggil Kejaksaan Negeri Bangka Barat, namun dengan kapasitas sebagai perwakilan HKTI tim gugus tugas reforma agraria.
“Yang sebenarnya kapasitas Johan bukan sebgai pengusaha, melainkan sebagai Ketua DPC HKTI Bangka Barat. Dalam hal ini masuk dalam tim gugus tugas reproma agraria yang surat keputusannya dikeluarkan oleh Bupati Bangka Barat, bukan hanya beliau sendiri dan ada Forkopimda Bangka Barat,” ucapnya.
“Jadi intinya, sebagai kuasa hukum dari Johan Vigario telah membuat laporan terkait pencemaran nama baik melalui media dan yang kita laporkan adalah UU ITE nya, apa yang kita laporkan ini terkait dengan pemberitaan oknum media yang membuat pemberitaan tidak sesuai dengan fakta sebenernya,” sambungnya kepada awak media, Jumat (30/9/22) malam.
Dirinya juga menjawab kenapa tidak mengambil langkah somasi terlebih dahulu ketika salah satu awak media yang hadir mempertanyakan terkait perihal sengketa pemberitaan tersebut.
“Awalnya kita sudah ingin melakukan somasi, tetapi setelah kita kroscek berdasarkan data yang kita dapat yang bersangkutan ini tidak terdaftar di Dewan Pers, jadi karena tidak terdaftar maka kami menganggap ini bukan ranah dewan pers, jadi kita pernah melaporkan juga dalam perkara yang lain ketika tidak terdaftar di dewan pers maka persoalan itu larinya ke ranah pribadi atau pidana umum, karena jelas tindakan oknum ini merugikan pihak Pak JH,” ungkapnya.
Terpisah, Oknum wartawan berinisial D sebagai pihak yang terlapor mengatakan, dirinya telah memberikan hak jawab kepada Johan Vigario serta memiliki data-data lengkap terkait berita yang dirinya tulis.
“Data-data lengkap, semua bukti ada bahwa Johan pernah dipanggil dan hak jawab sudah ada (diberikan) dan rekaman dari kasi pidsus juga ada. Nanti kita komunikasikan lagi karena semuanya kan bukti-buktinya ada dan hak jawab statment dari Johan juga ada rekamannya, dan dia pun mengakui diperiksa,” kata D., usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait adanya laporan pihak Johan Vigario ke Polres Bangka Barat, D menyampaikan dirinya ingin terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan redaksi.
“Secara prosedur memang harus ke dewan pers dahulu. Belum (tanggapan dari Redaksi), cuman nanti kita bicarakan dahulu ke Redaksi, ” tuturnya.