PANGKALPINANGPOST.COM, (Pangkalpinang) – || Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pangkal Pinang melakukan pemeriksaan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam membuat Surat Pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 s/d 2021.
Adapun kronologis penyelidikan dapat dijelaskan sebagai berikut ;
- Bahwa Tim penyelidik Kejari Pangkal Pinang sejak tanggal 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan.
- Tim penyelidik telah memeriksa 21 (dua puluh satu) orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot pangkal pinang, pihak penyelenggara pemilu, pihak penerima bantuan Keuangan partai politik.
- Tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan.
- Bahwa saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.
Melalui siaran pers, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap 21 orang tersebut merupakan permintaan keterangan dilakukan oleh pihak Kejari Kota Pangkalpinang untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Tim Penyelidikan sampai saaat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik. Dan Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.”pungkasnya. (Sumber : KBO Babel)