PANGKALPINANGPOST.COM – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akhirnya melakukan giat penertiban terhadap aktifitas tambang pasir timah di lokasi tambang ilegal kawasan Kolong Kepoh, RT 06/01 Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Giat operasi penertiban aktifitas tambang liar di lokasi setempat digelar oleh tim Satpol PP Kota Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021) siang.
“Hari ini tim Satpol PP Kota Pangkalpinang melaksanakan giat penertiban tambang liar di lokasi Kolong Kepoh Kota Pangkalpinang,” kata Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang saat dihubungi Pers Babel melalui pesan singkat, Selasa (13/7/2021) sore.
Lanjutnya, dalam giat penertiban kali ini tim tak mendapatkan para pekerja di lokasi tambang setempat. Di lokasi hanya ditemukan sedikitnya 3 unit ponton TI Rajuk tanpa mesin termasuk sejumlah peralatan tambang lainnya.
Meski begitu ditegaskan Efran jika tim Satpol PP pun tetap mengamankan sejumlah peralatan tambang liar di lokasi setempat, antara lain drum, karpet dan selang kecuali ponton.
Terkait persoalan keberadaan aktifitas tambang di wilayah Kota Pangkalpinang lagi-lagi ditegaskanya jika wilayah Kota Pangkalpinang bukan merupakan wilayah pertambangan.
“Yang jelas Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan.Terus Kolong Kepoh masuk salah satu dari 11 Perda Kolong Kota Pangkalpinang,” tegas Efran.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media ini di lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber lainnya menyebutkan jika aktifitas penambangan liar setempat atau Kolong Kepoh itu telah berjalan lebih dari satu hari.
Aktifitas tambang liar ini pun diduga dikoordinir oleh oknum warga Semabung Lama, Ad. Bahkan info lain menyebutkan jika setiap penambang yang bekerja di lokasi Kolong Kepoh itu diminta uang senilai Rp 500 riibu.
Sejumlah uang tersebut menurut sumber media ini merupakan uang bendera sekaligus uang ‘koordinasi’. (*/)