Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap AN alias Aris, Pengangkutan Pasir Timah Tanpa Izin
Pangkalpinangpost.com
Sungailiat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengguncang wilayah Belinyu dengan berhasilnya penangkapan seorang pria berinisial AN alias Aris (41) pada malam Selasa (23/1/2024).
Tersangka diamankan karena diduga melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (25/1/2024).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel.
Kasus ini terungkap setelah tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan AN alias Aris bersama kendaraan yang diduga membawa pasir timah tanpa izin.
“Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter,” kata Jojo Sutarjo dalam keterangannya pada Hari Rabu malam.
Menurut Jojo, tim berhasil menemukan 1 unit kendaraan mobil jenis Hilux warna Hitam yang dicurigai membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
Hasil pengecekan menyebutkan bahwa dalam kendaraan tersebut terdapat 9 karung pasir timah basah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.
“Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, diungkapkan Jojo bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang,” lanjut Jojo.
Jojo Sutarjo menekankan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan sektor ekonomi dan lingkungan.
“Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
(KBO Babel).
(Akhi).