Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penimbunan Bio Solar
Pangkalpinangpost.com
Bangka Barat (Mentok) – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar diduga melibatkan seorang wiraswasta bernama MR (31 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP ECKY WIDI PRAWIRA, S.I.K., M.H, memimpin konferensi pers untuk memberikan detail kronologis kejadian, Rabu (17/1/2024).
Kejadian bermula pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat menerima informasi tentang adanya pelaku penimbunan BBM jenis Bio Solar di Wilayah Kecamatan Kelapa.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, anggota Unit II Tipidter berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap MR di Simpang Tempilang Desa Kelapa.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 110 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar yang disimpan di kediaman MR. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk 1 unit mobil ISUZU PANTHER, 1 lembar terpal warna hitam, 2 baskom plastik warna hitam, 2 selang ukuran kecil, 3 corong plastik warna merah, dan 1 gayung plastik warna merah muda.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa MR, sebagai pemilik BBM tersebut, mengaku bahwa keuntungan dari penjualan BBM jenis Bio Solar hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya dan keluarga.
Pihak kepolisian telah membawa MR beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan ini.
Kepolisian Bangka Barat berkomitmen untuk mengatasi tindakan ilegal semacam ini demi menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah tersebut. (Penulis : Juli Ramadhani, Editor : Elis).
(Akhi).